UU Ciptaker Diterbitkan untuk Niat Baik, Mohon Jangan Terjebak Hoaks

Selasa, 03 November 2020 – 19:50 WIB
Anggota Komisi XI DPR yang juga politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Anggota Badan Legislatif DPR Hendrawan Supratikno mengajak masyarakat untuk mendukung UU Cipta Kerja, karena sangat berpihak pada kepentingan masyarakat.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Adian Terganggu Ucapan Erick Thohir, Ruhut Kok Nyinyir terus Pada Anies? Agus Berulah Lagi

"Niatan undang-undang ini luar biasa baiknya. ‎Ya tentu kami akan terus mengawal, termasuk peraturan pemerintah dan turunannya. Ini niatan pemerintah baik," kata Hendrawan di Jakarta pada Selasa (3/11).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga meminta kepada masyarakat untuk tidak termakan hoaks mengenai UU Cipta Kerja. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti membaca isi dan jangan percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.

BACA JUGA: Istana Benarkan Ada Kesalahan Ketik di UU Cipta Kerja, Begini Alasannya

‎"I‎ya semua pihak selalu menyatakan mempelajari UU ini dengan baik. Dicermati, jangan belum membaca dan belum mencermati tapi sudah terhasut," katanya.

Menurut Hendrawan, setelah ditandatangani Presiden, tugas pemerintah adalah menyosialisasikan UU Cipta Kerja secara masif sehingga UU tersebut bisa diterima masyarakat dan tidak ada publik yang termakan hoaks.‎

BACA JUGA: Bukhori PKS: Waspada Pasal Karet di UU Cipta Kerja

"Untuk sementara ini kan baru diundangkan. Kami tentu akan melihat implementasi dan eksekusinya‎," tuturnya.

Menurut Hendrawan, jika ada masyarakat yang tidak puas dengan UU tersebut maka bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). ‎

"‎Tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kalau ada yang tidak setuju atau menolak norma-norma itu maka bisa diajukan judicial review ke MK. ‎Jadi MK yang akan menentukan judixial review yang diajukan kelompok-kelompok masyarakat itu bisa diterima atau tidak," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut tujuan UU Cipta Kerja (UU Cipatker) untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap.

"Indonesia bisa menjadi negara yang efisien, regulasinya simpel, dan memberi kesempatan rakyat untuk berusaha secara mudah," kata Sri.

UU Cipta Kerja akan mendorong tumbuhnya investasi yang masuk ke Indonesia sehingga akan lebih banyak lapangan kerja. Kebutuhan lapangan kerja di Indonesia terus meningkat.

Selain banyak usia yang baru masuk pasar kerja, saat ini banyak yang menjadi korban PHK karena krisis ekonomi akibat Covid-19.

Presiden Jokowi menyebut setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru. "Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak, apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta. (flo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler