jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyadari ada kesalahan tulis atau tipo atas Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah dinomori dan diteken Presiden Jokowi.
Namun, Pratikno mengatakan kesalahan itu hanya bagian teknis, serta tidak mengganggu substansi.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Sudah Diteken Jokowi dan Dinomori, tetapi Masih Ada Tipo Seperti Ini
"Hari ini, kami menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).
Pratikno melanjutkan, kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan.
BACA JUGA: Imbas Kasus Pengendara Moge Arogan, HDCI Keluarkan 7 Instruksi Tegas, Simak Nih
Pratikno menjanjikan kesalahan teknis seperti itu tidak akan terulang lagi.
Di samping itu, lanjut Pratikno, awalnya pihaknya menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR.
Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.
BACA JUGA: Pengunjung Stadion Jakabaring Berhamburan Sampai Naik Pagar, Gegara Ini
"Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," jelas dia.
Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-undang Cipta Kerja.
Kini, aturan yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu telah menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.
UU setebal 1.187 halaman tersebut juga sempat dipajang di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Namun, masih ada kesalahan pengetikan dalam UU yang disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR pada 5 Oktober itu.
Salah satu contoh tipo ada di halaman 6, yakni pada Pasal 6 Bab III yang mengatur Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
Pasal 6 di bagian tersebut berbunyi "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi:
a. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Namun, Pasal 5 ayat 1 huruf a yang dirujuk oleh Pasal 6 ternyata tidak ada.
Adapun Pasal 5 yang berdiri sendiri tanpa ayat. Bunyinya ialah ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Peningkatan ekosistem investasi seharusnya ada di Pasal 4 huruf a. Pasal tersebut mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga