Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera mengirim UU tersebut ke Sultan Hamengkubowono. Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengungkapkan bahwa Mendagri telah mengutus Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, untuk menyerahkan UUK Yogya ke Sultan.
"Tadi sudah dinomori, dan undang-undangnya langsung dibawa Pak Dirjen (Djohermansyah) ke Yogyakarta untuk diserahkan ke Sultan. Ada dari utusan Komisi II DPR juga," kata Reydonnyzar di kantornya, Selasa (4/9).
Doni -sapaan Reydonnyzar- menambahkan, dengan diundangkannya UUK Yogya maka diharapkan DPRD Yogyakarta segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas persiapan pelantikan Sultan dan Pakualam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Yogya. Menurut Doni, Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan Sultan HB akan berakhir pada 9 Oktober nanti.
"Efektifnya tinggal kurang lebih sebulan. Kita berharap segera ada percepatan pembahasan oleh Pansus DPRD Yogyakarta," ucapnya.
Doni berharap pada 9 Oktober nanti Sultan dan Pakualam sudah menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) definitif. "Kita harapkan Pansus di DPRD Yogyakarta secepatnya bekerja, segera persiapkan segala sesuatunya untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta pada 9 Oktober nanti," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggandaan Soal Tes CPNS Ditenggat 7 September
Redaktur : Tim Redaksi