JAKARTA – Setelah dibahas secara intensif selama beberapa bulan, akhirnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) disetujui oleh DPR dan pemerintah untuk disahkanDengan payung hukum ini, diharapkan daerah makin kreatif mengembangkan wilayahnya melalui kawasan ekonomi khusus.
RUU KEK disetujui untuk disahkan dalam paripurna DPR yang digelar Selasa (15/9)
BACA JUGA: Pemerintah Segera Ekspor Pupuk
RUU KEK merupakan amanat dari UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sehingga beragam fasilitas ditawarkan kepada investor di wilayah KEKFasilitas itu antara lain pengurangan pajak untuk investor, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk fasilitas pertanahannya, karena di KEK upaya investor memperoleh hak atas tanah dipermudah
BACA JUGA: Pemerintah Tidak Perlu Impor Beras
Bahkan badan usaha yang telah memperoleh tanah di lokasi di wilayah KEK, diberi hak atas tanahFasilitas Pajak Penghasilan (PPh), dan bea masuk importasi bahan baku produksi ke KEK juga bisa ditangguhkan, termasuk pembebasan cukai
BACA JUGA: Stok Beras Aman, Harga Stabil
Selain itu, fasilitas yang diatur UU KEK adalah bebas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPN dan PPnBM).Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah di paripurna DPR mengatakan, saat ini sudah ada 22 proposal dari daerah-daerah yang meinta pembentukan KEKMeski demikian, kata Mari, pemerintah bersikap hati-hati dalam penetapan KEK
Menurutnya, masih ada beberapa Peraturan Pemerintah sebagai kelanjutan UU KEKUntuk diketahui, aturan turunan dari UU KEK antara lain Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP)Setidaknya terdapat dua Perpres dan enam PP yang perlu diterbitkan terkait UU KEK.
Mari menambahkan, dengan UU KEK ini maka Indonesia akan menjadi kawasan investasi yang menjanjikan bagi investorAlasan Mari, dengan KEK maka Indonesia akan memiliki banyak tujuan investasi“Lima tahun kedepan, diharapkan sudah terbentuk beberapa KEK yang akan menjadi lokomotif perekonomian nasional,” sebut mantan pengamat ekonomi di CSIS ini.(esy/ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Sawit Mulai Bergairah
Redaktur : Tim Redaksi