JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen menyatakan, jika UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi maka butuh sosialisasi lagi. Persoalannya, sosialisasinya tidak mudah dan membutuhkan waktu lama.
"Bila cepat-cepat diubah atau direvisi itu waktunya, biayanya, tenaganya, sosialisasinya itu tidak mudah. Itu kebijakan publik yang luas," kata Zulkarnain, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/3).
Dia mengatakan, dari UU yang ada sekarang ini sebenarnya internal KPK sudah bisa melakukan upaya optimal dalam pemberantasan korupsi. Misalnya, di bidang penindakan sudah dilengkapi sistem yang baik, sedangkan di bidang pencegahan juga terdapat fungsi koordinasi, supervisi, maupun monitoring yang baik untuk memperbaiki sistem.
"Kemudian litbang (penelitian dan pengembangan) kita tingkatkan. Saya kira banyak yang perlu kita perbuat untuk pencegahan tindakan korupsi," kata Zulkarnain lagi.
Seperti diketahui, DPR melalui Komisi III berencana merevisi UU tentang KPK. Beberapa anggota komisi yang membidangi hukum itu pergi ke luar negeri, Australia dan Perancis, dengan alasan memersiapkan revisi UU KPK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pengacara Nazar Hengkang dari Sidang
Redaktur : Tim Redaksi