jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menilai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) cenderung melindungi koruptor. Karena UU MD3 memperbolehkan DPR untuk menerima gratifikasi.
“Banyak yang tidak tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN seperti penghapusan bagian penyidikan untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota,” papar Irman kepada INDOPOS (JPNN Grup), Jakarta, Jumat (15/8).
BACA JUGA: Dewan Masjid: Pemerintah Harus Batalkan PP Aborsi
Dirinya mengatakan, UU MD3 cenderung melindungi koruptor karena ada pasal yang mengatur aparat hukum harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan jika hendak memeriksa atau meminta keterangan anggota DPR.
“Ada juga penghapusan ketentuan pejabat yang disandera habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum,” tutur Irman.
BACA JUGA: Jimly Soroti Foto Bersama Saksi Ahli KPU dengan Jokowi
Tak hanya itu, lanjut Irman, juga ada penghapusan kewajiban DPR untuk melaporkan pengelolaan keuangan negara kepada publik dalam laporan kinerja tahunan, memindahkan fungsi Badan Anggaran (Banggar) DPR ke alat kelengkapan yang lain (komisi) kendati Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Banggar DPR tidak membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak akuntabilitas anggota DPD.
Selain itu, penghapusan larangan memberikan gratifikasi kepada anggota DPR, serta penutupan peluang masyarakat untuk mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR. "Semangat untuk good governence kurang. Proses lahirnya UU MD3 kurang transparan, diksriminatif dan hanya mementingkan kepentingan diri sendiri (DPR),” lontar Irman.
BACA JUGA: CT: Gaji Menteri Harus Dinaikkan Tahun 2015
Untuk itu, ia berharap DPD dapat dilibatkan karena kewenangan dan hak konstitusinya dalam proses legislasi telah dipulihkan oleh MK. "Ternyata tidak dilakukan, jadi ada pelanggaran konstitusi terhadap putusan MK,” kata Irman.
Sementara itu, Ketua Tim Litigasi DPD I Wayan Sudirta menambahkan, UU MD3 sudah cacat secara formil. Karena, selain gratifikasi yang boleh diterima, DPR juga tidak mudah diperiksa aparatur negara.
"Ini karena ada dewan kehormatan yang berwenang melakukan penyidikan. Jadi nantinya Polri dan lembaga negara pro justisia akan kesulitan untuk menyidik anggota DPR," imbuh dia.
Seperti diketahui, revisi UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3 disahkan oleh DPR 8 Juli 2014. Namun UU tersebut telah mendapatkan penolakan dari DPD dan PDI Perjuangan.
Selain DPD, PDI Perjuangan juga telah mendaftarkan gugatan atas UU MD3 di MK. Namun, PDI-P hanya menggugat ketentuan yang mengatur Ketua DPR ditentukan melalui voting. Maka partai pemenang pemilu legislatif tidak otomatis mendapat jatah kursi Ketua DPR. (fdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Ketenagakerjaan Operasikan Gerai Sembako Untuk Pekerja
Redaktur : Tim Redaksi