UU MD3 Masih jadi Perdebatan di Senayan

Selasa, 06 Maret 2018 – 09:07 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: M. Fathra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo tampaknya, tidak ingin kembali berpolemik terkait status Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang belum diteken presiden.

Saat nanti UU MD3 otomatis berlaku, DPR memilih memasrahkan semua dinamikanya dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Bamsoet Waswas Pekerja Asing Bakal Banjiri Industri Migas

Hal itu disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam sambutan paripurna pembukaan masa sidang di gedung parlemen, Jakarta, Senin (5/3).

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa publik makin dewasa menyampaikan penolakan pada sejumlah pasal di UU MD3. Karena itu, dia mempersilakan diajukan uji materi ke MK.

BACA JUGA: ACTA Perkarakan Jokowi ke ORI, Bamsoet: Masalahnya di Mana?

’’Kami yakin MK akan memutuskan yang terbaik untuk rakyat,’’ kata Bamsoet.

DPR akan menyerahkan proses hukum pada mekanisme uji materi di MK. Bamsoet menyebutkan, DPR akan menerima apa pun keputusan MK.

BACA JUGA: Soal UU MD3, Politikus PDIP: Sah Secara Hukum

Dalam paripurna pembukaan masa sidang kemarin, Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G. Plate kembali menegaskan penolakan fraksinya pada pengesahan UU MD3.

Plate mengungkapkan, selama dua pekan menjalani reses, dirinya menerima banyak aspirasi masyarakat terkait UU MD3. ’’Masyarakat minta agar MD3 dicabut,’’ ucap Plate.

Dia mendorong pimpinan DPR menjadwalkan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Agendanya adalah mencari jalan agar revisi UU MD3 dicabut. ’’Bila itu dicabut, DPR pasti akan mendapat apresiasi rakyat,’’ ujarnya.

Usulan Plate itu direspons anggota Komisi II DPR Henry Yosodiningrat. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak sepakat dengan usulan Plate terkait rapat konsultasi.

’’Tidak ada urgensi melakukan konsultasi karena pemerintah sudah diwakili menteri hukum dan HAM dalam pembahasan (UU MD3, Red),’’ kata Henry.

Menurut dia, dalam batas waktu 30 hari, MD3 akan sah menjadi UU. Henry juga menepis anggapan atau opini bahwa Presiden Jokowi menolak menandatangani revisi UU MD3. ’’Presiden belum pernah menyatakan menolak tanda tangan,’’ tegasnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung belum bisa memastikan sikap pemerintah terhadap UU MD3.

’’Pokoknya tunggu 30 hari. Dari 30 hari akan kelihatan sikapnya,” ujarnya. Dia menegaskan, semangat pemerintah merevisi UU MD3 hanyalah menyangkut pimpinan legislatif.

’’Semangatnya itu. Kalau kemudian ada semangat tambahan, kita tunggu 30 hari,” imbuhnya menegaskan. (bay/far/c17/oni)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Minta Jokowi Tak Perlu Khawatir


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
UU MD3   Bambang Soesatyo   MK  

Terpopuler