Soal UU MD3, Politikus PDIP: Sah Secara Hukum

Senin, 05 Maret 2018 – 14:10 WIB
Henry Yosodiningrat. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Johnny G Plate menyampaikan interupsi terkait permasalahan Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) saat rapat paripurna DPR, Senin (5/3).      

Johnny mengaku mendapat beragam aspirasi dari masyarakat terkait UU MD3 saat dirinya reses.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Minta Jokowi Tak Perlu Khawatir

“Masyarakat yang kami jumpai memohon dengan hormat agar pimpinan DPR segera berkonsultasi kepada presiden mencari jalan untuk mencabut kembali keputusan paripurna terkait UU MD3,” kata Johnny.

Sekjen Partai Nasdem itu menambahkan, masyarakat akan menunjukkan apresiasi dan dukungan jika konsultasi pimpinan DPR menghasilkan jalan keluar untuk mencabut usulan tersebut.

BACA JUGA: Presiden Belum Teken, Pimpinan DPR Baru Tetap Dilantik

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat langsung merespons ucapan Johhny.

“Saya memandang sama sekali tidak ada urgensinya untuk dicarikan solusi dengan presiden,” kata Henry.

BACA JUGA: Beda SBY dan Jokowi saat Harus Keluarkan Perppu

Sebab, ujar Henry, semua tahu bahwa pengesahan UU MD3 dalam rapat paripurna dilakukan DPR bersama pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

“Artinya, UU sudah tidak ada persoalan karena sah secara hukum dan tinggal diundangkan,” ujar Henry. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU MD3 Membuat Anggota DPR jadi Gila Hormat?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler