UU MD3 Perintahkan Akuntabilitas Anggota DPR

Kamis, 08 Maret 2012 – 15:03 WIB

JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengatakan, bukan karena undang-undangnya bermasalah sehingga perlu direvisi atau ketiadaan sarana atau fasilitas pendukung UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "UU MD3 telah mengatur dan memerintahkan adanya akuntabilitas anggota DPR," katanya, Kamis (9/3), di Jakarta.

Ia mengatakan, PSKH terus mendorong dan mengkampanyekan akuntabilitas anggota maupun DPR secara kelembagaan. "Dengan memanfaatkan fitur produk DPR melalui portal www.parlemen.net," ujarnya.

Selain itu, kata dia, publikasi melalui www.parlemen.net merupakan media alternatif bagi masyarakat yang ingin mengetahui dan menjangkau pemikiran serta kinerja anggota, fraksi, dan alat kelengkapan DPR. Ia menyatakan, beberapa orang anggota DPR telah memanfaatkannya. (boy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Zaini-Muzakir Sah Maju Pemilukada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler