UU Migas Buka Peluang Liberalisasi

Rabu, 18 April 2012 – 03:04 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan uji materi pengujian pasal 1 angka 19, pasal 1 angka 23, pasal 3 huruf b, pasal 4 ayat (3), pasal 6, pasal 9, pasal 10, pasal 11 ayat (2), pasal 13, dan pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Pemohonan ini diajukan oleh 32 tokoh dan 10 ormas keagamaan. Antara lain Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Ketua MUI Amidhan, mantan Ketua PB NU Achmad Hasyim Muzadi, mantan Menakertrans Fahmi Idris, dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Prof Komaruddin Hidayat. Sementara, dari kelompok ormas di antaranya Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, Persatuan Umat Islam, Al-Irsyad Al-Islamiyah, serta Persaudaraan Muslim Indonesia.

Dalam permohonannya, pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU Migas itu berdampak sistemik terhadap kehidupan rakyat dan dapat merugikan keuangan negara. Sebab, UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan Migas yang sangat didominasi pihak asing karena dunia permigasan Indonesia dikuasai perusahaan asing sampai 89 persen.

’’UU Migas telah meruntuhkan kedaulatan negara dan kedaulatan ekonomi bangsa. UU Migas ini menjadi zalim terhadap bangsa Indonesia sendiri,’’ kata kuasa hukum para pemohon, Syaiful Bakhri, saat membacakan permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Selasa (17/4).

Syaiful memaparkan, dalam proses pembentukan UU tersebut, telah terdapat desakan internasional untuk melakukan reformasi dalam sektor energi, khususnya migas. ’’Reformasi energi bukan hanya berfokus pada upaya pencabutan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), tetapi dimaksudkan untuk memberikan peluang besar kepada korporasi internasional untuk merambah bisnis migas di Indonesia,’’ tuding Syaiful.

Ia mencontohkan, mekanisme kontrak kerja sama seperti diatur pasal 1 angka (19) sangat merendahkan martabat negara ini karena kontrak kerja sama yang berkontrak adalah Badan Pelaksana (BP) Migas atas nama negara berkontrak dengan korporasi atau korporasi swasta yang selalu menunjuk arbitrase internasional jika terjadi sengketa.

’’Akibat hukumnya apabila negara kalah dalam sengketa ini berarti juga kekalahan seluruh rakyat Indonesia. Di situlah inti merendahkan martabat negara. Sebab, Pasal 1 angka (19) itu menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya pemaknaan kontrak lainnya,’’ papar Syaiful.

Hal ini mengakibatkan posisi pemerintah sejajar dengan perusahaan asing, sehingga potensial dapat digugat di Mahkamah Internasional. Seperti saat UU Migas akan direvisi pada 2005 muncul reaksi dari perusahaan asing yang mengancam menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.

Menurut dia, konsep BP Migas selaku kuasa pertambangan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) menjadi kabur. Hal ini dikarenakan BP Migas yang bertugas mewakili negara untuk mengontrol cadangan dan produksi Migas seperti diatur Pasal 44 UU Migas. Terlebih, BP Migas (BHMN) yang mewakili pemerintah dalam kuasa pertambangan tidak memiliki komisaris/pengawas dan bukan operator badan usaha.

Selain itu, BP Migas Migas tak punya sumur, kilang, tanker, SPBU, tidak bisa menjual minyak bagian negara, sehingga tak bisa menjamin keamanan pasokan BBM/BBG dalam negeri. Hal ini membuktikan kehadiran BP Migas membonsai pasal 33 ayat (2), (3) UUD 1945 dan menjadikan makna ’’dikuasai negara’’ menjadi kabur.

’’Ini jelas berdampak pada jalannya kekuasaan yang tidak terbatas dan akan cenderung korup, sehingga struktur kelembagaan ini menjadi cacat. Karena itu, pemohon menilai kesepuluh pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945,’’ tegasnya, dalam sidang yang diketuai Achmad Sodiki itu.

Hakim anggota, Hamdan Zoelva, mengingatkan, agar sebagian pemohon memberi tanda tangan dalam permohonan. ’’Ada banyak pemohon yang belum tanda tangan sebagai pemberi kuasa, harap ini dilengkapi. Hizbut Tahrir, Pimpinan Serikat Islam, Marwan Batubara, Laode Ida, Fauziah Silvia, ini harap dilengkapi,’’ saran Hamdan. (ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2014, IPK Indonesia Ditargetkan Nilai 5


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler