jpnn.com - JAKARTA -- Koordinator Solidaritas para Pekerja Tambang Nasional (Sparta), Juan Forti Silalahi mengatakan efek dari terbitnya PP nomor 01 tahun 2014 tentang revisi UU Minerba adalah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 585.527 buruh.
"Sejak diumumkan berlaku, sudah terjadi 585.527 PHK dari 1.954 perusahaan tambang kategori clear and Clean di Dirjen Mineral dan Batubara Kemen ESDM," kata Juan Forti Silalahi, di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (15/1).
BACA JUGA: Presiden SBY Beri Motivasi Wirausahawan
Jumlah PHK, lanjutnya, akan meningkat berkali-lipat bila jumlah tanggungan tiap pekerja tambang korban PHK dikalikan dengan jumlah anggota keluarga yang ditanggungnya.
Yang lebih mengerikan, Menakertrans tidak dilibatkan dalam proses pembahasan PP ini di Cikeas. "Kebijakan larangan ekspor ini menunjukkan pemerintah dengan sengaja mengabaikan dampak sosial dan penderitaan pekerja tambang dan keluarganya akibat PHK massal ini," tegasnya.
BACA JUGA: Pertamina Minta Anggota DPR Tak Asal Ngomong
Juan juga menuding pemerintah telah melanggar Pasal 27 Ayat 2 UUD 45 yang menjamin hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan layak atas dasar kemanusiaan. Karena itu, Spartan meminta pemerintah meninjau ulang regulasi larang ekspor mineral agar tidak mengorbankan para pekerja tambang nasional.
"Pemerintah mestinya bertanggung jawab membayar pesangon dan memberikan lapangan kerja pengganti bagi seluruh pekerja tambang ter-PHK massal," harap Juan. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Kontraktor Asing Serbu RI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Yakinkan Pertamina Mampu Kelola Blok Mahakam
Redaktur : Tim Redaksi