UU MLA RI-Swiss Diketok, Ahmad Sahroni: Potensi Repatriasinya Rp 10 Ribu Triliun

Selasa, 14 Juli 2020 – 23:22 WIB
Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pansus RUU MLA RI-Swiss DPR Ahmad Sahroni mengatakan pemerintah Indonesia bisa mengejar repatriasi pajak dari WNI yang menyimpan uangnya di Swiss. Jumlahnya tak main-main, diperkirakan bisa mencapai Rp 10 ribu triliun.

Hal ini disampaikan Ahmad Sahroni usai sidang paripurna DPR yang menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara RI dan Konfederasi Swiss (Mutual Legal Assistance/MLA RI-Swiss) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7). Forum itu juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

BACA JUGA: Sahroni: RUU PKS Ditunggu Korban Kekerasan Seksual, Sahkan Tahun ini!

Sahroni menyebutkan, RUU MLA RI-Swiss ini berisi 39 pasal yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti.

Kemudian, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang beserta asetnya.

BACA JUGA: Begini Cara Feby Sahroni Membantu Masyarakat saat Pandemi Corona

“Termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan,” ujar Sahroni.

Perjanjian ini menganut prinsip retroaktif (Pasal 1 ayat 2). Dengan demikian, ketentuan di UU MLA itu nantinya bisa diterapkan pada tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.

BACA JUGA: Ahmad Sahroni Colek KPK: Rp 5,6 Triliun di Kartu Prakerja Itu Uang Rakyat

Perjanjian ini juga ditujukan untuk pemberantasan korupsi serta membawa hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri, hingga kejahatan perpajakan.

“MLA juga dapat digunakan dalam memberantas kejahatan perpajakan agar dapat memastikan tidak adanya warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya,” jelas legislator NasDem itu.

Pasal 8 perjanjian MLA RI-Swiss ini mengatur batas kerahasiaan data informasi, dokumen dan barang yang menjadi bagian dari pelaksanaan kerja sama timbal balik dalam masalah pidana. Pengaturan ini merupakan salah satu materi penting yang diajukan Swiss sebagai syarat dalam kesepakatan perjanjian.

Perjanjian ini juga menyederhanakan prosedur bantuan hukum timbal balik, khususnya dengan mengurangi persyaratan formal.

Menurut Sahroni, pemerintah perlu memperbaharui perkembangan terakhir dari praktik pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku di Indonesia, terutama mengenai kemungkinan Swiss tidak lagi menjadi tempat menyimpan aset, rekening atau uang mengingat sudah beralih ke negara lain.

Kehadiran UU MLA RI-Swiss ini menurut wakil ketua komisi III DPR itu sangat penting. Sebab, pembicaraan antara kedua negara sudah dilakukan sejak 2014, namun baru bisa diwujudkan pada tahun ini.

“Ke depan orang Indonesia yang mungkin dalam tanda kutip ada duit lebih di sana dan tidak dilaporkan oleh mereka dengan pajaknya di Indonesia, ada baiknya karena cinta tanah air dikembalikan untuk bangsa dan negara ini,” tegas Sahroni.

Perkiraan repatriasi pajaknya yang bisa diperoleh Indonesia dari WNI yang menyimpan uangnya di Swiss, menurutnya tidak sedikit. Jumlahnya berkisar Rp 10 ribu triliun.

"Perkiraan 10 ribu triliun rupiah, perkiraan. Tetapi yang tahu dari pajaknya (Ditjen Pajak-red) sendiri. Semoga UU ini menjadi dasar yang kuat untuk mendapatkan informasi valid tentang pajak, dengan memudahkan untuk mengakses data WNI yang menaruh uangnya di sana," tandas Sahroni. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler