jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Dading Ishak mengatakan dugaan tindakan anarkis Front Pembela Islam (FPI) yang menewaskan seorang ibu di Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (20/7), belum bisa diusut dengan UU Ormas yang baru disahkan DPR, 2 Juli 2013 lalu.
“UU Ormas itu belum bisa diterapkan untuk kasus anarkis di Kendal karena belum ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)," kata Dading Ishak, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (23/7).
BACA JUGA: Sarankan Yusuf Mansur Bertindak Rasional
Lain halnya kalau Presiden SBY hingga 2 Agustus mendatang tidak juga menandatangani, maka UU Ormas itu dengan sendiri berlaku dan FPI bisa dikenakan UU Ormas baru itu, kata politisi Partai Golkar itu.
Satu-satunya perangkat hukum yang bisa diberlakukan atas tindakan FPI itu adalah UU nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. "Polisi bisa menggunakan undang-undang tersebut," tegas dia.
BACA JUGA: KPUD Didorong Sosialisasi DPS Lewat Media Sosial
Dikatakannya, anarkis FPI Kendal bisa dijadikan pelajaran penting untuk pemerintah dan aparat penegak hukum agar tindakan melanggar hukum tersebut tuntas secara hukum sebelum akhirnya harus dihentikan sementara sampai pada pembubaran.
“Setelah ditandatangani Presiden UU Ormas hendaknya diberlakukan dengan baik karena UU Ormas ini bertujuan menata ormas dan kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara,” harap mantan Wakil Ketua Pansus RUU Ormas itu. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Habib Rizieq Hina SBY, FPI Dianggap Makar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Diminta Ikut Evaluasi DPS
Redaktur : Tim Redaksi