UU P2SK Bisa Memperkuat Kemampuan Pelaku Industri Jasa Keuangan Menghadapi Krisis

Senin, 20 Februari 2023 – 18:57 WIB
Seminar "Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi" di Hotel Sangri-la, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: Wenti Ayu/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan dinilai dapat memperkuat kemampuan pelaku industri menghadapi berbagai skenario keuangan mulai dari tantangan global hingga mengadopsi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

 Managing Partner of Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) Sartono mengatakan Omnibus Law atau Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur beberapa hal yang sangat krusial.

BACA JUGA: Sri Mulyani Ungkap UU P2SK Ubah Nama BPR, Fungsinya Jadi Lebih Luas

“UU P2SK, diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, untuk kesejahteraan dan perlindungan konsumen,” ujar Sartono, dalam Seminar "Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi" di Hotel Sangri-la, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (20/2).

Menurut Sartono, seminar digelar untuk peringatan HUT Dentons HPRP ke-33 tahun berkiprah di Indonesia, sejak didirikan 1990.

BACA JUGA: 4 Pesan Penting Presiden dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022

Sartono berharap seminat tersebut menjadi kontribusi positif Dentons HPRP kepada publik, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif. 

Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dalam mereformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mengacu kepada lima pilar.

Pertama, memperkuat kepercayaan kepada lembaga industri jasa keuangan.

Kedua, logika mengenai digital dan inovasi sektor keuangan. Ketiga, menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Ke empat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Kelima, literasi dan inklusi sektor keuangan.

Selanjutnya, Ekonom Senior INDEF Aviliani menyoroti pentingnya koordinasi regulasi sektor keuangan dengan sektor ril. Dia mencontohkan saat pandemi COVID-19, OJK merilis retrukturisasi kredit dan pembiayaan, tetapi sektor ril tidak tumbuh, sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas itu. 

“Contoh lain ada regulasi penyaluran kredit minimal 30 persen ke UMKM. Namun, sektor ril tidak ada pertumbuhan kinerja UMKM, sehingga kredit tidak diserap UMKM,” kata Aviliani.  

Kemudian, Analis Eksekutif Senior, Departemen Hukum OJK Greta Joice Sihaan merangkum prioritas OJK dalam lanscape reformasi sektor keuangan dalam UU P2SK, yaitu kebijakan spin off dan konsolidasi unit usaha syariah bank, perusahaan asuransi perusahaan penjaminan. 

“Persiapan implementasi penjaminan polis yang harus dibentuk tahun 2028, penguatan pengawasan prilaku pasar (market conduct). UU P2SK juga memberikan amanat baru, yaitu koperasi, asset keuangan digital dan asset kripto,” ungkapnya.

Di sisi lain, Partner Dentons HPRP Erwin Kurnia Winenda membahas peluang UU P2SK dari sisi penambahan ruang lingkup BPR, serta pengaturan Badan Pengelola Instrumen Keuangan dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee) badan hukum atau perseorangan.

“UU P2SK mengatur soal lembaga trust. Bukan dalam arti wali amanat yang sudah ada sekarang. Namun, lebih mengadopsi trust pada system common law," tegas Erwin.

Menurut dia, aturan tersebut masih perlu aturan implementasi yang jelas yang dilihat dari berbagai sisi, di antaranya perpajakan pada saat penyerahan asset baik yang dikelola kepada truster maupun pengembalian asset untuk beneficiary.

Lebih lanjut, dari sisi kepailitan apabila yang dipailitkan ialah pemilik aset yang diserahkan untuk dikelola, belum lagi penggunaan jasa trust ini oleh pihak asing yang dapat menghindari batasan kepemilikan asing pada suatu usaha di Indonesia

Terakhir, dari sisi pasar modal yang bisa terkait dengan transaksi benturan kepentingan atau pihak pengendali, serta dari sisi data protection sampai sejauh mana data dari pihak-pihak dalam trust ini dapat dijaga.(mcr28/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler