jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan regulasi penting terkait keamanan siber dan privasi, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang resmi berlaku pada 17 Oktober 2024.
Keberadaan UU PDP itu diharapkan dapat emberikan payung hukum yang kuat dalam melindungi privasi warga negara, terutama di tengah perkembangan pesat era digital saat ini.
BACA JUGA: Dirjen PDP: Pemuda Ujung Tombak Promosi Desa Wisata
Menyikapi tantangan yang muncul dengan penerapan UU PDP, Sakura System Solutions menyelenggarakan acara bertajuk Sakura HR Connect 2024 dengan tema “Building a Secure HRIS for Data Protection: Guarding Your Data Today, Protecting Your Future Tomorrow”.
Senior Marketing Specialist PT Sakura System Solutions Fadli Hidayatul Firdaus mengatakan bahwa keberadaan UU PDP diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menjaga data pribadi terutama di media sosial.
BACA JUGA: Veda Praxis-RS Unpad Gelar Webinar, Bahas Strategi Efektif Implementasi UU PDP di Sektor Kesehatan
“Berkali-kali kita melihat data pribadi terekspos, bahkan dijual bebas di dark web oleh peretas. Salah satu penyebabnya adalah kebiasaan kita yang sering mempublikasikan data secara terbuka di media sosial," ujar Fadli dalam keterangannya, Minggu (10/11).
Sementara itu, CEO Sakura System Solutions Arif Budhi Suyanto menuturkan bahwa pengamanan data karyawan harus menggunakan sistem yang terintegrasi dan tidak boleh lagi mengandalkan metode manual.
BACA JUGA: UU PDP Membuat Konsumen Makin Nyaman Bertransaksi Digital
“Jangan lagi menggunakan sistem manual. Semua harus berbasis sistem digital yang terintegrasi untuk menjaga keamanan data. Yang lebih penting, pilihlah HRIS yang benar-benar aman,” kata dia.
Menurut dia, Sistem seperti SPISy yang didesain oleh pihaknya dapat memastikan data karyawan terlindungi dengan baik.
SPISy adalah sistem HRIS yang dirancang khusus oleh Sakura System Solutions untuk perusahaan, dengan fokus pada kemudahan dalam manajemen sumber daya manusia serta pengamanan data yang sangat terjamin.
“Server SPISy bersifat private dan aman, sehingga perusahaan tak perlu khawatir mengenai kebocoran data karyawan,” jelasnya.
Senada dengan itu, Pakar Keamanan Siber Samuel Mulyono menilai bahwa UU PDP dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dengan memotivasi anak bangsa untuk mengembangkan sistem yang berfungsi melindungi data pribadi.
“Setiap perusahaan, terutama yang memiliki ribuan karyawan, tidak mungkin mengelola sistem pengamanan datanya sendiri. Oleh karena itu, mereka harus mengandalkan perusahaan yang fokus pada HRIS yang mengedepankan pengamanan data pribadi, seperti Sakura," tutur Samuel.
Samuel juga menyebutkan bahwa menggunakan layanan pengamanan data dari luar negeri akan sangat mahal, dengan biaya mencapai Rp 15 miliar per tahun.
Untuk itu, HRIS dari Sakura System bakal lebih terjangkau. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi