UU Pemda Baru Bakal Wajibkan Bupati/Wali Kota Patuhi Gubernur

Selasa, 09 September 2014 – 03:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Khatibul Umam Wiranu menyatakan, Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda) telah selesai dibahas. Nantinya, RUU yang akan merevisi UU Nomor 32 Tahun 2004 itu bakal mengatur banyak hal terkait pemerintahan di daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota.

"RUU pemda sudah selesai, tinggal sinkronasi," kata Khatibul di gedung DPR RI Jakarta, Senin (8/9).

BACA JUGA: Megawati Sudah Siapkan Kader untuk Pimpin Kementerian Strategis

Dia menjelaskan, dalam RUU itu diatur  mulai dari tata kelola pemerintahan, hubungan antara gubernur dengan bupati dan wali kota hingga sanksi. Misalnya, kepala daerah yang tidak melaporkan RAPBD dan program kerja satu tahun akan dapat sanksi dari atas.

"Sanksi dari yang lebih atas, bupati dan wali kota (disanksi) oleh gubernur, gubernur oleh presiden. Sanksi macam teguran, administrasi maupun dikurangi APBD-nya," jelas Wakil Ketua Pansus RUU Pilkada itu.

BACA JUGA: Wamen ESDM Harapkan CT Jadi Pengganti Jero

Dia juga menyebutkan dalam RUU itu juga akan menempatkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki kontrol kuat atas pembagunan yang dilakukan bupati dan wali kota. "Jadi gak bisa bupati dan wali kota membikin planing pembangunan kalau tanpa koordinasi dengan gubernur," tegasnya.(fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Jokowi Mengaku tak Pernah Omong Bakal Naikkan Harga BBM

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Batasi Ruang Gerak Istri Suryadharma Ali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler