UU Pemilu 2009 Masih Memadai

Lukman Hakim: Kasihan KPU Kalau Berlarut-larut

Sabtu, 03 Maret 2012 – 07:36 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saefuddin mengusulkan kepada pimpinan fraksi di DPR RI agar bisa bermusyawarah untuk mempertemukan perbedaan pandangan terhadap RUU Pemilu. Menurut Lukman, persoalannya tidak terlalu prinsipil karena UU Pemilu yang lama sebagai dasar Pemilu 2009 relatif cukup memadai.

”Hanya kemudian ada keinginan-keinginan yang sifatnya politik. Nah, perdebatannya (saat ini) menyangkut jumlah parliamentary threshold (PT) dan jumlah kursi di daerah pemilihan. Padahal kan bisa dikompromikan asal ada kearifan, ada jiwa besar dari semua pihak,” jelas Lukman di gedung DPR RI, Jumat (2/3).

Dia pun menilai kalau  UU Pemilu yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2009 lalu baik dari sistem ketetanegaraannya maupun kualitas pemilu-nya sudah cukup memadai.

Lukman juga tidak sependapat bila ada orang yang meragukan pembahasan di tingkat pimpinan fraksi tidak akan tercapai kesepakatan dan karena itu perlu musyawarah di tingkat Ketua Umum Partai. ”Kalau menurut saya, tidak harus tergesa-gesa diserahkan kepada ketua umum partai. Sebenarnya pimpinan fraksi bisa menyelesaikan persoalan itu. Mereka juga memiliki wawasan dan cukup berpengalaman. Dan, kearifan itulah yang lebih utama untuk dikompromikan,” katanya.

Menurut Wakil ketua MPR RI ini, kalau masing-masing pihak tetap pada posisinya (keinginannya) maka tidak akan pernah menemukan solusi. PPP sendiri, tambahnya,  sudah mendelegasikan secara penuh kepada pimpinan fraksi untuk menyelesaikan perbedaan dalam RUU Pemilu itu.

Lukman berharap agar semua fraksi berjiwa besar untuk mengkompromikan perbedaan dalam RUU Pemilu dan sebuah kesalahan besar kalau demokrasi menjadi alat justifikasi untuk saling berbeda. ”Kita sekarang demokrasi, tidak apa-apa kalau berbeda. Demokrasi adalah metode untuk mencari konsensus dan mencari kesepakatan dari beragam pandangan,” ujarnya.

Dia berharap RUU Pemilu bisa disahkan menjadi Undang-Undang pada masa persidangan DPR bulan ini juga tanpa ada penundaan lagi. ”Kasihan juga KPU-nya karena implikasinya luas, KPU perlu waktu untuk persiapan pemilu. Jadi harus diselesaikan pada masa sidang bulan Maret ini,” tegasnya lagi.

Soal besaran PT, menurut Lukman, 5 persen tidak masalah bagi PPP. ”5 persen (PT) itu sama dengan 28 kursi di DPR, sementara PPP sekarang ini ada 38 kursi di DPR. Kalau hanya untuk kepentingan PPP, sebenarnya tidak ada masalah,” katanya lantas tersenyum.

Namun yang menjadi persoalan, PT yang terlalu tinggi itu akan menambah hangusnya suara dan ini mengingkari proporsionalitas dari sistem pemilu dimana rakyat Indonesia itu majemuk dan beragam. ”Semakin beragam maka semakin plural, maka proporsional sangat penting. Kalau tidak, maka dimanapun kelompok minoritas tidak akan punya makna di negara demokrasi,” pungkasnya. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Popularitas Artis Tak Jamin Kualitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler