UU Pemilu Dinilai Bertentangan dengan Pancasila

Sabtu, 25 Mei 2013 – 20:01 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansjah Djohan mengatakan peraturan perundang-undangan Pemilu yang saat ini digunakan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.

"Pengaturan undang-undang tentang Pemilu sudah melenceng dari amanat konstitusi yakni Sila keempat dari Pancasila yakni "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakansanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Artinya harus mengutamakan musyawarah mufakat," kata Djohermansjah Djohan, dalam Seminar Nasional DPP Ika Universitas Andalas (Unand), bertema "Pilkada Badunsanak, di Hotel Balairung, Jakarta, Sabtu (25/5).

Selain dinilai melenceng jauh dari konstitusi, menurut Dirjen Otda, penyelenggaraan Pemilu bahkan melebehi demokrasi di Amerika Serikat (AS).

Karena itu, Kemendagri mendorong munculnya fenomena asimetris demokrasi. "Yang bisa Pilkada langsung, silakan langsung, yang tidak juga tidak apa-apa. Pilkada di Sumbar dan Jakarta sudah bagus. Itu bisa kita jadikan contoh," ungkap Djohermansjah.

Terakhir, Dirjen Otda juga menyatakan apresiasi terhadap adanya elemen budaya Minang yang diyakini bisa meredam konflik Pilkada.

"Ini bagus dan kita angkatlah ke panggung nasional. Kita buatkan elemen budaya ini hingga bisa diterima oleh suku lain," harap Djohermansjah Djohan. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Pahlawan Revolusi dan Tokoh PKI Bersilaturahmi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler