UU Pemilu Langgengkan Politik Oligarki

Kamis, 03 Mei 2012 – 02:02 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Damianus Taufan mengatakan Undang-Undang (UU) Tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan prinsip dasar negara demokrasi karena syarat dengan motif pengendalian hak berpolitik rakyat.

“Kami melihat, motif yang sesungguhnya dari UU itu adalah upaya sistimatis untuk menghalangi masuknya peserta baru dalam lapangan politik,” kata SRI Damianus Taufan, di Jakarta, Rabu (2/5).

Penetapan parliamentary threshold (PT) secara nasional lanjutnya, jelas melanggar prinsip pluralitas politik yang merupakan fakta sejarah dan kondisi sosiologis bangsa ini. Kata dia, hal ini menghilangkan eksistensi partai-partai yang karena status minoritasnya, tidak mungkin mencapai ketentuan PT nasional tersebut.

“Partai SRI mendukung prinsip penyederhanaan partai, tetapi dengan syarat bahwa semua pandangan politik sudah ditampilkan di layar politik nasional. Dalam fakta hari ini, layar politik nasional belum memperlihatkan pluralitas pandangan politik nasional itu. Tanpa kesamaan akses pada sistem politik, perpolitikan nasional hanya akan dikuasai terus menerus oleh kelompok oligarki,” jelas dia.

Dia juga melihat, penetapan sistem proporsional terbuka, membuka peluang praktek politik uang karena persaingan individu dalam proses pencalegan akan sangat ditentukan oleh kekuatan finansial.

Karena sifat individual ini maka pusat politik beralih dari institusi partai ke kepentingan pribadi caleg. “Tentu saja hal ini bertentangan dengan maksud utama reformasi, yaitu mengkonsolidasikan demokrasi dengan memperkuat institusi partai,” tutur dia.

Karena itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Politik Partai Sri, Rocky Gerung menegaskan Partai Sri akan mengajukan judicial review terhadap UU Pemiu ini. Langkah ini ditempuh karena UU ini telah menghambat hak partisipasi politik rakyat.

“Kita akan mengajukan uji materi soal UU ini. Asas kesamaan akses politik diterapkan secara diskriminatif karena kewajiban verifikasi KPU hanya diberlakukan pada partai-partai baru,” ujar Rocky Gerung. Padahal kewajiban mengikuti verifikasi sebetulnya tidak diperlukan, karena pada akhirnya proses politik Pemilu itu adalah pada perolehan suara yang kini sudah dibatasi pada angka 3,5 persen.

Rencana uji materi ini didukung oleh ormas Asosiasi Pemuda Independen (API), Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan (SMIK) dan Uni Perempuan Independen untuk Kesetaraan (UPIK). (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesolidan Konstituen PKS Capai 78,55 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler