jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dinilai perlu segera direvisi.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung revisi diperlukan agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahun ke depan lebih baik dari saat ini.
BACA JUGA: Demi Demokrasi, Mardani PKS Harap Putusan MK Mendorong Masyarakat Terlibat dalam Pilkada
Dia menyampaikan pernyataan tersebut seusai seluruh anggota dewan di Komisi II DPR RI menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
RDP kali ini digelar terkait penyesuaian rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA K/L) 2025.
BACA JUGA: Bahas PP Manajemen ASN soal Honorer, Ketua Komisi II DPR Langsung Ngegas
"Dengan apa yang disampaikan seluruh anggota Komisi II ini, saya tambah sistem pemilu harus disempurnakan, termasuk merevisi Undang-Undang Pemilu," ujar Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Dia menyebut sejumlah hal terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang disorot anggota Komisi II. Antara lain, terkait penggunaan anggaran, seperti rumah dinas dan apartemen untuk komisioner. Kemudian, pemakaian pesawat jet pribadi, hingga sosialisasi menggunakan film.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Bodong, Nasib Tercecer, Pedagang Pasar
Selain itu, dia juga menyebut UU Pemilu perlu diubah agar tidak terjadi tahun padat agenda pemilu seperti di 2024. Di mana pilpres, pileg dan pilkada diselenggarakan pada tahun yang sama.
"Kalau sistem ini tidak diubah, undang-undang tidak direvisi, maka pemilu, pilpres, pileg dan pilkada itu dilaksanakan pada 2029," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera juga menilai UU Pemilu perlu direvisi.
"Selama lima tahun ke depan mungkin kita (DPR) banyak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak di 2024 ini. Titipan saya, kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas," ucapnya.
Mardani menilai kajian penting untuk dapat menemukan fakta-fakta yang bisa digunakan sebagai bahan dasar bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu pada periode anggota dewan selanjutnya, yakni 2024-2029. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran PPPK 2024: 3 Kabar Gembira Luar Biasa untuk Jutaan Honorer
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang