UU Penjaminan Mempermudah UKM Mengakses Kredit Perbankan

Senin, 29 Juni 2015 – 09:03 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Kamis (25/6) lalu, sidang paripurna DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) AAGN Puspayoga mengatakan, UU Penjaminan nantinya akan menjadi payung hukum untuk aksesbilitas permodalan.

Selama ini, kata dia, UMKM pada umumnya belum familier dengan istilah penjaminan. "UU penjaminan ini sangat strategis untuk menjangkau pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, sehingga nantinya produktivitas usaha dan prospektif akan bisnis koperasi dan UMKM bakal lebih terjamin," ujar Puspayoga, Senin (29/6).

BACA JUGA: Kabar Gembira, Mulai Juli Suku Bunga KUR Turun Jadi 12 Persen

Menurut dia, ketika belum adanya payung hukum ini, secara umum koperasi dan UMKM selalu mendapatkan kesulitan dalam mengakses permodalan kendati usahanya dianggap layak. 

Menurut menteri asal Bali itu, koperasi dan UMKM selalu terkendala masalah agunan.  "Dengan adanya UU Penjaminan, semua itu bisa diatasi. Biasanya ini terkait persyaratan kredit yang ruwet," ungkapnya.

BACA JUGA: Belum Dapat Tiket Mudik? Coba Dua Kereta Tambahan untuk Lebaran Ini

Puspayoga memaparkan bahwa saat ini UMKM di Indonesia terdapat 58 juta unit usaha.  Menurut dia, sektor UMKM mampu memberikan kontribusi sekitar 59,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. "Sektor UMKM juga mampu menyerap 97,16 persen tenaga kerja di Indonesia," tegas Puspayoga.

Sayangnya, kata dia, keberpihakan kredit perbankan terhadap UMKM baru sekitar 39,18 persen atau hanya 22,15 juta unit usaha yang bisa memanfaatkan akses perbankan.  "Oleh karena itu dengan UU Penjaminan akan dapat dimanfaatkan lebih besar lagi oleh UMKM," kata Puspayoga.

BACA JUGA: Catat Kenaikan Penumpang, Citilink Siapkan 226 Penerbangan

Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo menambahkan, untuk meng-cover jumlah pelaku usaha UMKM yang belum memanfaatkan akses perbankan diperlukan institusi perusahaan penjamin yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan penjaminan Indonesia (Asippindo) berjumlah 20 perusahaan penjaminan. 

"Antara lain perusahaan umum Jamkrindo, 16 perusahaan penjaminan daerah (Jamkrida Jatim, Jabar, Riau, Bali, Mandara, Sumsel, Sumbar, NTB bersaing, NTT, Kalsel, Bangka Belitung, Kaltim, Kalteng, Papua, Banten, Jateng, dan DKI Jakarta) serta PT PKPI, PT AF Jaminan Kredit, PT Jam Syar," ungkap Braman Setyo.

Pihaknya berharap dengan adanya UU Penjaminan  dan turunnya suku bunga KUR menjadi 12 persen bisa menjadi berita yang menyegarkan pelaku usaha UMKM. Sehingga, kata Braman Setyo, nantinya kemudahan-kemudahan akses pembiayaan dapat mudah dilakukan UMKM.

"Kita harapkan volume kredit perbankan akan semakin meningkat, jumlah debitur meningkatnya jumlah debitur mikro akan tumbuh dan tentunya UMKM semakin mampu untuk membayar angsuran," ungkap Braman Setyo. 

Dia pun mengaku optimistis bahwa pertumbuhan ekonomi akan meningkat dan pemerataan pendapatan akan terjadi. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo Daftar, Pelindo III Siap Antar Pemudik Pulang Kampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler