UU Perlindungan Pekerja Migrant Mulai Disosialisasikan

Senin, 06 Agustus 2012 – 19:17 WIB
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mulai mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak seluruh pekerja migrant dan anggota keluarganya yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, keputusan Pemerintah RI untuk menandatangani Konvensi tersebut merefleksikan komitmen kuat Pemerintah terhadap pemajuan nilai-nilai Hak Asasi Manusia termasuk didalamnya hak pekerja migrant.

Menurutnya, ada tiga alasan mendasar perlunya ratifikasi konvensi ini. Pertama,  mempertegas komitmen Indonesia bagi peningkatan perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak asasi seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya.

“Kedua, memperkuat landasan hukum bagi kebijakan nasional dalam meningkatkan sistem perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak-hak asasi tenaga kerja migran dan anggota keluarganya," terang Muhaimin di Jakarta, Senin (6/8).

Ketiga, memperkuat mekanisme perlindungan tenaga kerja migran dan penataan manajemen migrasi, baik bilateral maupun multilateral, agar pekerja migran Indonesia dapat menikmati perlindungan dan haknya dengan lebih baik, mulai dari tahap pra penempatan, selama penempatan di luar negeri maupun pasca penempatan.

Dijelaskan, di sisi lain ratifikasi Konvensi ini tentunya akan melahirkan sebuah kewajiban. Antara lain, untuk melakukan upaya harmonisasi hukum nasional, terutama yang berkaitan dengan penempatan dan perlindungan tenaga kerja migran Indonesia dan keluarganya, agar sesuai dengan standar hak asasi pekerja migran sebagaimana diatur dalam Konvensi.

“Isi Konvensi ini akan menjadi acuan untuk menciptakan dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut tenaga kerja Indonesia," kata Gus Imin--sapaan akrab Muhaimin.

Gus Imin menambahkan, saat ini Revisi mengenai Undang-Undang 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri sedang dilakukan pembahasan di DPR, sebagai upaya harmonisasi setelah pengesahan Konvensi ini. "Jika tidak ada kendala yang berarti, akhir tahun ini akan ditetapkan Revisi atas UU 39 tahun 2004 tersebut," imbuhnya.

Selain itu, Gus Imin menerangkan bahwa  keputusan untuk meratifikasi Konvensi ini merupakan bagian dari perwujudan tanggung jawab negara untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja migrant Indonesia. Kandungan Konvensi ini selaras dengan komitmen nasional Indonesia bagi pemajuan dan perlindungan HAM.

“Konvensi ini pula memberikan kerangka perlindungan minimum bagi tenaga kerja migran dalam berbagai kategori beserta keluarganya, untuk semua tahapan, baik pada saat pra keberangkatan, masa bekerja di luar negeri dan purna penempatan,” katanya.

Di masa mendatang, kedudukan Konvensi Pekerja Migran ini di tatanan masyarakat internasional akan terus menguat dengan meningkatnya kesadaran global akan pentingnya Konvensi ini bagi perlindungan tenaga kerja migran dan anggota keluarganya, seiring dengan besarnya jumlah orang bekerja di luar negeri. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Djoko Ikut Pertemuan Yusril-Kabareskrim

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler