UU Pilkada Ganjal Aher Gantikan Sandiaga Uno

Selasa, 14 Agustus 2018 – 07:46 WIB
Kapuspen/Jubir Kemendagri DR Bahtiar. Foto: Puspen Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan disebut-sebut sebagai calon kuat yang disiapkan PKS untuk menjadi wagub DKI Jakarta menggantikan Sandiaga Uno.

Sandiaga mundur karena menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2019. Sesuai aturan partai pengusung mengusulkan calon pengganti untuk dipilih di sidang DPRD.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, mekanisme pengisian wakil gubernur yang kosong telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Termasuk telah diatur syarat-syaratnya. "Sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada," kata Bahtiar.

BACA JUGA: Isu Mahar Politik Bisa Menggerus Keterpilihan Prabowo-Sandi

Mengenai mencuatnya nama Ahmad Heryawan yang disebut bakal menggantikan Sandiaga, menurut Bahtiar kalau melihat ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada, mantan Gubernur Jawa Barat itu tidak memenuhi syarat diajukan sebagai calon. Meski memang hak mengusulkan ada di tangan partai pengusung.

Bahtiar menyebut Pasal 7 ayat (2) Huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016. "Pak Aher sudah 2 kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10/2016," kata Bahtiar.

BACA JUGA: Anies Ungkap Persahabatannya dengan Sandi, Oh Ternyata

Dalam Pasal 7 Ayat (2) disebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf o misalnya dinyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama.

BACA JUGA: Sandi Dukung Eks Politikus Hanura Kembali ke Kebon Sirih

BACA JUGA: Inikah Kandidat Kuat Pengganti Sandi di Kursi Wagub DKI?

"Pasal 7 Ayat (2) hurup n menyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota," terang doktor Ilmu Pemerintahan itu. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Angkat Bicara soal Rumor Mahar Politik Sandiaga Uno


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler