"Dari mana dasar hukum dan lgikanya angka president threshold itu muncul di dalam Undang-Undang Pilpres? Pasal 6A UUD 45 hanya memerintah DPR mengatur tata cara pemilihan presiden, bukan angka-angka," kata Margarito di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (6/12).
Ia justru menyarankan para wakil rakyat yang tengah membahas revisi UU Pilpres untuk membaca risalah dan proses lahirnya Pasal 6A UUD 1945. "Tidak ada satu kata pun di antara risalah itu yang menyebut-nyebut soal angka dalam tata cara penetapan calon presiden," tegasnya.
Karenanya Margarito mengatakan, sebelum UU Pilpres direvisi maka DPR harus tahu betul spirit Pasal 6A UUD 45 itu. Bahkan ia menilai langkah Akbar Tanjung saat masih menjadi Ketua Umum Golkar menggelar konvensi capres merupakan cara yang lebih berkualitas menyaring bakal capres.
"Apakah namanya konvensi atau election, terserah. Tapi cara-cara yang dipakai Akbar Tandjung dalam menetapkan capres dulunya patut untuk diakomodasi dalam UU Pilpres," saran dia.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinyal Duet Mega-JK Makin Kuat
Redaktur : Tim Redaksi