UU PSK: KPK Wajib Melindungi Saksi

Senin, 11 September 2017 – 21:25 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, lembaganya tetap wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu menegaskan, kewajiban itu diatur dalam pasal 15 a Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

BACA JUGA: Pengadilan Dinilai Bermain Politik Dalam Perkara Ini

Alexander menegaskan kehadiran Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 kemudian diubah menjadi UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) tidak menghapuskan kewenangan KPK yang diatur di UU 30/2002.

Selain itu, kata Alexander, KPK juga ada nota kesepahaman dan terus melakukan koordinasi dengan LPSK.

BACA JUGA: Catat! PDIP Tak Akan Pernah Usung Tersangka Korupsi

"Perlindungan bisa dilakukan salah satu pihak, bersama-sama dan saksi yang dilindungi,” kata Alexander saat rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR, Senin (11/9) di gedung parlemen, Jakarta.

Dia menjelaskan perlindungan saksi yang dilakukan KPK dilakukan dengan memerhatikan hak, analisis, telaahan dan verifikasi mendalam. KPK juga memberikan perlindungan berdasarkan permintaan saksi beserta keluarga untuk menjamin keamanannya.

BACA JUGA: Perlindungan Saksi Lex Specialis LPSK, Bukan Kewenangan KPK

“Jadi, tujuannya menjamin hak seseorang sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlindungan Saksi Kewenangan LPSK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler