"UU 20 Tahun 2011 tentang Rusun diharapkan dapat ikut mendorong program 1.000 tower Rusunami yang telah dicanangkan pemerintah. Sebab kami yakin pembangunan Rusunami merupakan salah satu solusi atas kebutuhan hunian bagi masyarakat. Apalagi saat ini harga tanah di daerah terus meningkat setiap tahunnya,” kata Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Bernaldy dalam keterangan persnya, Selasa (8/5).
Lebih lanjut, dijelaskannya, Rusunami sebenarnya memiliki pangsa pasar yang cukup besar. Oleh karena itu, pihaknya berharap ada peran serta aktif dari para pengembang untuk ikut berpartsisipasi dalam pembangunan hunian vertikal ini.
“Masyarakat yang berasal dari kalangan menengah ke bawah sebenarnya menjadi target pasar yang cukup besar bagi pengembang yang membangun Rusunami. Hal itu juga terlihat dari banyaknya masyarakat yang ingin membeli meskipun Rusun tersebut berada di pinggir kota,” terangnya.
UU 20 Tahun 2011 juga mengamanatkan beberapa hal penting seperti terkait penyediaan tanah, pemasaran, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pegelolaan, peningkatan kualitas, pengendalian, dan peran serta masyarakat. Selain itu, UU tersebut juga mengakomodir pemanfaatan barang milik negara berupa pemanfaatan tanah serta pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa tanah. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terapkan Biaya Ekspor Nikel
Redaktur : Tim Redaksi