UU Tapera Disoal, KemenPU Siap Tarung di MK

Rabu, 09 Maret 2016 – 15:32 WIB
Gedung MK. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA--Lahirnya UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih saja menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Sebagian kalangan menilai UU Tapera justru menguntungkan pemerintah dan merugikan masyarakat.

Salah satu keluhan mengenai Tapera adalah kewajiban pemerintah menyediakan anggaran perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berkurang porsinya.

BACA JUGA: 27 Juta Penduduk Punya NPWP, yang Serahkan SPT Hanya Segini

"Memang masih banyak pihak meragukan UU Tapera. Ini bisa dimaklumi karena Tapera merupakan hal baru," kata ‎Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR)  Maurin Sitorus, Rabu (9/3).

Dia menyatakan kesiapannya menghadapi kemungkinan adanya gugatan  ke Mahkamah Konstitusi (MK)  terkait UU Tapera. “Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan juga DPR RI siap untuk mempertahankan Undang – Undang Tabungan Perumahan Rakyat apabila dikemudian hari adanya gugatan dari pihak luar. Hal ini dikarenakan UU Tapera merupakan amanat dari Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam rangka mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR," tegas Maurin. 

BACA JUGA: DPD Sarankan Genjot Pajak Tambang, Laut dan Perkebunan

‎Lanjut dikatakan, salah satu faktor kunci yang dapat membantu mewujudkan program sejuta rumah adalah sinergitas. Permasalahan perumahan tidak hanya bisa diselesaikan pengembang saja, harus ada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, pengembang dan stakeholder lainnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Kinclong, Wika Kantongi Kontrak Baru Rp 1,33 Triliun

BACA ARTIKEL LAINNYA... ATSI dan Kemenkominfo Bina Tiga OTT Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler