UU Tax Amnesty Bikin Capital Inflow Makin Deras

Rabu, 13 Juli 2016 – 02:33 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai, rencana sejumlah pihak menggugat undang-undang tax amnesty merupakan hal biasa. Namun, ia berharap masyarakat mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dibanding pribadi atau golongan.

”Itu biasa saja dalam alam demokrasi. Tetapi, jangan menghadang kepentingan bangsa dan negara,” ujar Bambang.

BACA JUGA: Kilang TPPI dan RFCC Akan Kurangi Penggunaan Devisa

Kebijakan tax amnesty diyakini bakal mendongkrak perekonomian, terutama dari aliran dana repatriasi. Sebab, uang tebusan tax amnesty bisa menyumbang penerimaan negara tahun ini senilai Rp 165 triliun.

Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir kebijakan tax amnesty dibatalkan. "Gugatan itu lumrah,” tegas Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo.

BACA JUGA: Ini Jenis Investasi untuk Tampung Dana Repatriasi Tax Amnesty

UU Tax Amnesty bilang Agus telah memberi sentimen positif pada pasar. Itu tecermin dari apresiasi rupiah terhadap dolar AS (USD) dan capital inflow paruh pertama tahun ini begitu deras.

Per 1 Januari 2016 hingga 24 Juni 2016, capital inflow mencapai Rp 97 triliun. ”Padahal, tahun lalu untuk periode sama hanya ada aliran dana masuk setara Rp 57 triliun,” beber Agus.

BACA JUGA: Realisasi KPR BTN Melonjak 2 Kali Lipat

Sebelumnya, masyarakat tergabung dalam yayasan satu keadilan (YSK) dan serikat perjuangan rakyat Indonesia (SPRI) akan menggugat UU tak amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalihnya, peraturan itu dinilai sebagai 'karpet merah' para pengemplang pajak untuk menghapus dosa pajak. ”Para pengemplang pajak malah mendapat keistimewaan dengan membayar tebusan rendah,” tukas Ketua YSK Sugeng Teguh Santoso. (far/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyaluran Kredit BTN Tembus Rp 143 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler