UU TPKS Disahkan, Komjen Agus Andrianto Berharap Begini kepada PDIP

Kamis, 21 April 2022 – 21:00 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. ilustrasi Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan harapan kepada PDIP setelah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh DPR RI dan pemerintah. 

Jenderal bintang tiga ini menyampaikan terima kasih kepada PDIP, khususnya kepada Ketua DPR Puan Maharani, atas pengesahan UU TPKS ini, setelah sepuluh tahun RUU itu mangkrak. 

BACA JUGA: Ketua DPP PDIP: Disahkannya UU TPKS Menjadi Hadiah Spesial Hari Kartini

Menurut Komjen Agus, UU TPKS bisa menjadi landasan bagi penyidik kepolisian dalam menyikapi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. 

Dia pun meminta kader partai berlambang banteng moncong putih ini bisa menjadi contoh dalam pemberian perlindungan bagi perempuan dan anak terhadap isu kekerasan seksual. 

BACA JUGA: Dukung Kejagung Seret Mafia Migor, Deddy PDIP Yakin Masih Ada Pemain Lain

"Kader PDIP bisa menjadi contoh dalam literasi tindak pidana kekerasan perempuan anak untuk mencegah, sehingga mereka tidak menjadi korban atau pelaku," kata Komjen Agus Andrianto saat menghadiri secara luring diskusi “Peran Partai dalam Pencegahan dan Pendampingan Kekerasan Perempuan dan Anak” yang digelar PDIP dari Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/4). 

Mantan Kepala Baharkam Polri dan Kapolda Sumatera Utara itu berharap kader PDIP juga aktif dalam menyosialisasikan dan membangun komunikasi tentang UU TPKS tersebut. 

BACA JUGA: UU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Akhirnya Disahkan, Pendamping Korban Terus Mengawal

“Mudah-mudahan kantor dan sekretaris PDI Perjuangan bisa menjadi sarana atau rumah untuk perlindungan perempuan dan anak," harap Komjen Agus Andrianto.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan implementasi UU TPKS membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak. 

"Undang-undang ini diharapkan tidak hanya menjadi regulasi, tetapi bagaimana bisa diimplementasi di lapangan," kata Menteri Bintang dalam diskusi yang sama.

Wanita kelahiran Bali itu berharap UU TPKS yang disahkan DPR dan pemerintah pada 12 April 2022 bisa melengkapi upaya pencegahan tindak kekerasan seksual.  "UU TPKS ini diharapkan bisa melengkapi upaya menekan pelecehan dan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak," kata Menteri Bintang. 

Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Komjen (Purn) M Nurdin menyebut pengesahan UU TPKS menjadi bukti PDIP berpihak kepada perempuan dan anak.

"Betapa pentingnya peran ibu kepada kemajuan bangsa dan negara," kata wakil ketua Badan Legeslasi (Baleg) DPR itu. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler