UUD Tak Perintahkan Pilkada Langsung

Selasa, 27 Oktober 2009 – 17:55 WIB
JAKARTA - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi, tidak secara langsung memerintahkan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara langsungPelaksanaannya - seperti itu - dilakukan karena adanya kesepakatan antara DPR dengan pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan oleh pakar otonomi daerah, Ryaas Rasyid, saat menjadi pembicara di hadapan para anggota Komite I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10)

BACA JUGA: Pengurus Golkar Dilantik 30 Oktober

"10 tahun berlalu, perlu ditinjau kembali," katanya.

Menurut mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara itu, UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis
Penyebutan seperti itu, menurut Ryaas pula, akhirnya menimbulkan multitafsir (penafsiran yang beragam).

Dikatakan oleh mantan anggota Komisi II DPR RI itu, pilkada langsung yang dipilih oleh rakyat dilakukan karena keinginan sukarela dari DPR dan pemerintah waktu itu

BACA JUGA: Ketua DPR Tak Mau Paksakan Angket Century

"Ini persoalan penafsiran," katanya lagi.

Ryaas mengatakan bahwa antara (sistem) pemilihan gubernur dan bupati seharusnya perlu ditinjau kembali
Alasannya, kewenangan antara bupati dan gubernur sesungguhnya berbeda dari perspektif otonomi daerah.

Dijelaskan Ryaas, bupati memiliki kewenangan sepenuhnya terhadap daerahnya, sementara gubernur (masih) merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat

BACA JUGA: Alzier Tak Punya Lawan di Musda

"Logikanya, pemilihannya berbeda dengan kepala daerah kabupaten/kota, karena gubernur (adalah) wakil pemerintah pusat," tukasnya.

Oleh karena itu, Ryaas pun menyarankan dua opsi untuk kondisi tersebutYaitu agar gubernur ditunjuk langsung oleh presiden, atau bisa juga dikembalikan (pemilihannya) lewat DPRD"Aturannya saat ini sementara digodok di Depdagri," paparnya pula(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lambock Calon Kuat Seskab


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler