Pernyataan itu disampaikan oleh pakar otonomi daerah, Ryaas Rasyid, saat menjadi pembicara di hadapan para anggota Komite I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10)
BACA JUGA: Pengurus Golkar Dilantik 30 Oktober
"10 tahun berlalu, perlu ditinjau kembali," katanya.Menurut mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara itu, UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis
Dikatakan oleh mantan anggota Komisi II DPR RI itu, pilkada langsung yang dipilih oleh rakyat dilakukan karena keinginan sukarela dari DPR dan pemerintah waktu itu
BACA JUGA: Ketua DPR Tak Mau Paksakan Angket Century
"Ini persoalan penafsiran," katanya lagi.Ryaas mengatakan bahwa antara (sistem) pemilihan gubernur dan bupati seharusnya perlu ditinjau kembali
Dijelaskan Ryaas, bupati memiliki kewenangan sepenuhnya terhadap daerahnya, sementara gubernur (masih) merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat
BACA JUGA: Alzier Tak Punya Lawan di Musda
"Logikanya, pemilihannya berbeda dengan kepala daerah kabupaten/kota, karena gubernur (adalah) wakil pemerintah pusat," tukasnya.Oleh karena itu, Ryaas pun menyarankan dua opsi untuk kondisi tersebutYaitu agar gubernur ditunjuk langsung oleh presiden, atau bisa juga dikembalikan (pemilihannya) lewat DPRD"Aturannya saat ini sementara digodok di Depdagri," paparnya pula(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lambock Calon Kuat Seskab
Redaktur : Tim Redaksi