jpnn.com, SURABAYA - Dua sejoli asal Surabaya ini diciduk anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya saat tengah asyik menikmati sabu-sabu berdua di kamar kos.
Keduanya adalah Randy Halim alias Liyang Liyang (29) dan Yusfiana Novita Isdianto (33).
BACA JUGA: Arab Saudi Bebaskan Pasangan Asing Bukan Muhrim Tidur Sekamar
Saat digrebek, di sebuah rumah kos Jalan Bronggalan Surabaya, keduanya tak bisa berkutik, karena polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Di hadapan petugas, tersangka Randy Halim mengaku sudah delapan kali mengonsumsi sabu-sabu dan dipakai bersama kekasihnya.
BACA JUGA: Menko Polhukam Wiranto Ditusuk Pakai Pisau, Pasangan Suami Istri Ditangkap
Sabu-sabu yang dibeli dari seorang pengedar seharga Rp 350 ribu ini, digunakan bersama - sama. Keduanya berdalih, menggunakan narkoba jenis sabu ini, untuk senang - senang.
"Untuk menambah stamina," kata Randy.
BACA JUGA: Bocah 6 Tahun Dianiaya Pasangan Lesbi Tantenya Hingga Begini, Sadis!
Sementara itu, Kanit Idik 3, Iptu Eko Julianto menambahkan, keduanya ditangkap setelah mendapat informasi, salah seorang tersangka atas nama Randy sering memesan dan menjual sabu-sabu.
"Kini atas perbuatannya, pasangan sejoli ini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya," ujar Iptu Eko.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia