Seorang bocah berinisial PTA, 6, warga Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, mengalami penganiayaan sadis, Senin (30/9) lalu.
Akibat penganiayaan itu, korban terpaksa dibawa ke ke RSUD AW Sjahranie Samarinda karena kritis. Disekujur tubuh korban terdapat luka lebam dan membiru.
BACA JUGA: Analisis Pengamat Soal Megawati Soekarnoputri Tak Salami Surya Paloh
Pelakunya adalah Susanti alias Abay, 23, pasangan lesbi tante korban, Midah alias Serli. Abay juga telah ditangkap setelah nenek korban melapor ke polisi.
"Perempuan diduga pelaku penganiayaan korban sudah kami amankan. Dan, kami menyita barang bukti 1 buah ikat pinggang coklat dan gantungan baju plastik yang diduga alat untuk memukul korban," ujar Kapolsek Sanga-sanga Iptu Muhammad Afnan.
BACA JUGA: Penasaran dengan Goni dalam Sumur, Setelah Dibuka, Isinya Bikin Warga Terheran-heran
Dikatakan Afnan, korban sudah lima bulan tinggal bersama tantenya Midah. Midah selama ini dikenal berpasangan dengan sesama jenis dengan Susanti. Saksi Midah, takut melaporkan penganiayaan anak oleh pasangannya karena diancam dibunuh.
"Terungkapnya kasus ini, ketika korban sudah terluka dibawa ke Puskesmas Rawat Inap Kelurahan Bentuas Samarinda oleh Susanti dan Midah. Lalu, korban dirujuk ke rumah sakit AW Sjahranie, saksi Midah ditinggalkan sendirian," kata Afnan.
BACA JUGA: Berapa Harta Kekayaan Lora Fadil, Anggota DPR yang Bawa Tiga Istrinya ke Pelantikan?
Kemudian, nenek korban yang mendapat kabar penganiayaan itu langsung melapor ke Polsek Sanga-sanga. Atas laporan tersebut, polisi pun menangkap Susanti untuk penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Hakim Beli GoPro Lalu Pasang di Kamar Mandi Cewek, Ya Ampun...
"Pelaku diduga menganiaya anak dikenakan pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Afnan. (mym)
Redaktur & Reporter : Budi