VA Dekati ART, Beri Janji Manis, Ternyata Cuma Modus

Rabu, 25 November 2020 – 19:44 WIB
Sejumlah arloji mewah yang diamankan oleh polisi. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Seorang pria berinisial VA, 45, yang diduga mencuri berbagai arloji mewah hingga total kerugian senilai Rp1 miliar ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang mengatakan tersangka tersebut melancarkan aksinya dengan modus mendekati asisten rumah tangga (ART) sebuah rumah mewah di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

BACA JUGA: Pengin Taklukkan Hati Polwan Cantik, Rahmad Saputra Berbuat Nekat, Jangan Ditiru

"Dia mendekati pembantu itu sekitar satu bulan, hingga menjanjikan akan menikahi atau berpacaran, lalu diperoleh keterangan pemilik rumah memiliki barang mewah, berarti dia menggambarkan situasi rumahnya," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Selain merayu dengan modus asmara, pelaku juga menjanjikan bisa menyembuhkan penyakit ART yang berinisial SKR (40) itu. Pelaku VA yang mengaku telah naik haji itu mengharuskan SKR untuk melakukan pembersihan barang-barang majikannya.

BACA JUGA: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Dedi Mulyadi Bicara Soal Ekspor Benur Pakai Kata Aneh

Setelah itu, kata Adanan, SKR akhirnya terbujuk oleh rayuan VA. Keduanya diduga bersekongkol untuk mengambil barang-barang mewah milik korban.

"Pelaku (VA) mendekati pembantu ketika dia ke luar rumah, misalnya beli sayur, tetapi pembantu ini mengakunya terhipnotis oleh pelaku," kata Adanan.

BACA JUGA: Dua Pelaku Pencurian di Penjaringan yang Sempat Viral Itu Akhirnya Ditangkap

Menurut Adanan, ada sekitar delapan arloji mewah yang dicuri oleh para tersangka. Dia menyebut, ada arloji yang harganya mencapai sekitar Rp76 juta.

Lalu, kata Adanan, arloji itu dijual kepada pengepul ataupun pengoleksi arloji mewah. Namun polisi juga akhirnya menerapkan para pengepul yang berinisial BY (58) dan RR (36) itu sebagai tersangka penadahan.

"Seharusnya mereka pengepul curiga dong, karena seharusnya ada kotak dan sertifikatnya, jadi patut diduga yang bersangkutan melakukan kegiatan ini cukup lama," katanya.

Selain arloji, polisi juga menduga ada barang-barang mewah lainnya yang dicuri oleh pelaku. Aksi pencurian modus itu juga menurut Adanan diduga sudah dilakukan bertahun-tahun oleh pelaku VA.

"Para pengepulnya menyebut sudah tiga tahun lebih, berarti sudah ada beberapa TKP," kata Adanan.

BACA JUGA: Pengin Taklukkan Hati Polwan Cantik, Rahmad Saputra Berbuat Nekat, Jangan Ditiru

Dalam kasus itu, polisi menjerat SKR dan VA dengan Pasal 362 juncto Pasal 55 KUHPidana dan diancam kurungan lima tahun. Sementara, BY dan RR yang merupakan pengepul disangkakan Pasal 480 KUHPidana.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pencurian   Bandung  

Terpopuler