jpnn.com, JAKARTA - Dana Investasi Langsung Rusia (RDIF) menyatakan vaksin Sputnik V buatan negara itu telah mengantongi izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.
Indonesia disebut menjadi negara ke-70 di dunia yang mendaftarkan penggunaan vaksin Sputnik V buatan Rusia untuk melawan virus Corona.
BACA JUGA: Kritik Kepala BPOM, Saleh: Punya Orang Dipermudah, Milik Anak Bangsa Dipersulit
"Persetujuan penggunaan vaksin tersebut di Indonesia didasarkan pada hasil penilaian yang komprehensif terhadap vaksin terkait dan akan memberikan kontribusi penting dalam upaya Indonesia melawan pandemi," kata CEO RDIF Kirill Dmitriev melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (25/8).
Dia menyebut Indonesia merupakan salah satu negara terpadat di Asia dan masuknya vaksin itu dalam portofolio vaksin Covid-19 nasional akan memungkinkan penggunaan vaksin paling aman dan efektif di dunia.
BACA JUGA: BKN Beri Penjelasan Penting soal Kenaikan Pangkat PNS, Simak
Menurut Dmitriev, vaksin Sputnik V didasarkan pada platform vektor adenoviral manusia yang telah terbukti dan berhasil digunakan di lebih dari 50 negara.
RDIF mengeklaim Sputnik V merupakan salah satu vaksin paling aman dan efektif dalam melawan virus Corona berdasarkan penggunaan di sejumlah negara, seperti Argentina, San Marino, Serbia, Hungaria, Bahrain, Meksiko, Uni Emirat Arab dan lainnya.
BACA JUGA: Rusia Bakal Gandeng Fahrenheit Bangun Pabrik Sputnik V di Indonesia
Data menyebutkan total penduduk di dunia yang menggunakan vaksin Sputnik V sudah melampaui 4 miliar orang, atau lebih dari setengah dari total penduduk di dunia.
Vaksin buatan Rusia yang telah mengantongi EUA dari BPOM itu menempati urutan kedua di antara vaksin Covid-19 yang mendapat persetujuan penggunaan paling banyak dari regulator pemerintah.
Salah satu keunggulan vaksin Sputnik V, yakni memiliki efektivitas sebesar 97,6 persen berdasarkan analisis data tingkat infeksi virus corona di antara warga Rusia yang divaksin dengan vaksin Sputnik V pada 5 Desember 2020 hingga 31 Maret 2021. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam