BKN Beri Penjelasan Penting soal Kenaikan Pangkat PNS, Simak

Kamis, 26 Agustus 2021 – 07:43 WIB
Ilustrasi - BKN umumkan batas waktu pengajuan usulan kenaikan pangkat PNS periode Oktober paling lambat diusulkan 31 Agustus 2021.. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih memiliki waktu hingga 31 Agustus 2021 untuk mengusulkan kenaikan pangkat pada tahun ini.

Menurut Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki, batas waktu pengajuan usulan kenaikan pangkat PNS paling lambat 31 Agustus untuk periode Oktober 2021.

BACA JUGA: Mahasiswa Lebih Tertarik jadi Pendiri Startup Ketimbang PNS

“Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun," kata Ibtri dikutip dari laman BKN, Kamis (26/8).

Dalam pengumuman BKN itu disebutkan pengecualian penetapan kenaikan pangkat hanya berlaku bagi anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

BACA JUGA: Mantap! Kombes Aries Dapat Tangkapan Besar, 3 Koper, 1 Tas Ransel

Hingga 20 Agustus 2021, Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi atas 38.561 berkas usulan kenaikan pangkat PNS periode Oktober 2021.

Pengusulan itu berasal dari instansi pusat dan instansi pemerintah daerah.

BACA JUGA: Muhammad Kece Ditangkap, HNW: Jangan Ada Dalih Gangguan Jiwa

Tenggat waktu usulan kenaikan pangkat PNS sudah diatur dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Ibtri menerangkan bahwa ketentuan pengajuan usulan kenaikan pangkat PNS diatur menurut masing-masing jenisnya.

Pertama, kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

Kedua, kenaikan pangkat pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

Ketiga, kenaikan pangkat anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.

Keempat, kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan.

BACA JUGA: Saleh Geram Melihat Gestur Kepala BPOM Saat Rapat Kerja

Ketentuan pengajuan dan syarat pada masing-masing jenis kenaikan pangkat PNS dapat dilihat di Kepka Kepala BKN 12/2002 yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah 12/2002.

Usulan kenaikan pangkat disampaikan melalui masing-masing instansi dan usulan nominatifnya disampaikan ke BKN pusat untuk PNS instansi vertikal (instansi pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja instansi pemda. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler