Karena itu, pihak Kemenag menegaskan bahwa calon jamaah haji tidak dipungut biaya untuk vaksinasi. "Vaksin bagi jamaah haji itu gratis. Tidak perlu bayar," tegas Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenag Azimal di Jakarta, kemarin (12/9).
Namun, pernyataan Azimal tersebut tidak sesuai dengan laporan yang masuk di DPR. Menurut anggota Komisi IX DPR Herlini Amran, meski telah disebutkan gratis, namun fakta di lapangan berbeda. Berdasar laporan masyarakat, masih banyak calon jamaan haji harus membayar Rp 150 ribu ditambah pungutan Rp 50 ribu di sejumlah puskesmas.
"Karena itu saya minta kepada pihak yang berwenang untuk segera memperbaiki program vaksinasi pada calon jamaah haji. Karena ada implementasi vaksinasi haji yang tidak sesuai dengan manajemen perencanaannya," jelas Herlini di Jakarta, kemarin.
Sebagai informasi, dalam APBN tahun 2011, pemerintah menganggarkan Rp 58 miliar untuk pengadaan 238 ribu dosis vaksin meningitis bagi calon jamaah haji. Selain vaksin meningitis, pemerintah juga menggratiskan biaya vaksin influenza.
Pada awal bulan Maret lalu, Kemenkes memang mewajibkan calon jamaah haji tahun ini untuk mendapatkan dua macam vaksin. Yakni, vaksin meningitis meningococcus ACW135Y dan vaksin influenza (seasonal flu) yang diberikan dengan gratis karena sudah ditalangi APBN. Distribusi dua vaksin tersebut dilakukan ke dinas kesehatan provinsi dimulai bulan Mei 2012.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi bersama Menag Suryadharma Ali, Menkes Nafsiah Mboi menegaskan jika vaksinasi bagi calon jamaah haji bakal digratiskan. Dia juga menegaskan tidak akan ada penarikan biaya bagi dua vaksinasi tersebut. "Tidak ada penarikan biaya untuk vaksin bagi calon jamaah haji. Saya sudah instruksikan kepada semua petugas kesehatan untuk menggratiskan vaksin tersebut," jelas Nafsiah kala itu.
Sementara itu, setelah masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) gelombang pertama dan kedua selesai, ternyata masih ada sisa kuota sebanyak 2.585 kursi. Untuk itu, Kemenag kembali membuka loket pelunasan BPIH tahap ketiga. Namun, untuk yang ini, pemerintah mengutamakan calon jamaah haji yang berstatus lansia atau berusia 87 tahun ke atas.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu memaparkan, pemerintah membuka masa pelunasan BPIH tahap III dari tanggal 12-14 September 2012. Para calon jamaah haji usia lanjut tersebut, kata dia, merupakan calon jamaah haji usa 87 tahun ke atas yang sudah masuk database Sistem Komputerisasi Haji (Siskohat) per tanggal 31 Agustus 2012.
Selain untuk lansia, sisa kuota tersebut juga juga diperuntukkan bagi petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang belum memiliki petugas kesehatan. Setiap PIHK yang memiliki calon jamaah haji khusus aktif 45 orang ke atas, akan mendapat satu petugas kesehatan.
Selain itu, sisa kuota juga bisa dialokasikan untuk penggabungan antara suami dan istri serta orangtua dengan anak yang seebelumnya tahun keberangkatannya tidak sama.
Bagaiaman bila setelah gelombang tiga tetap belum penuh? Anggito mengatakan akan memikirkan cara lain untuk melakukan pemenuhan kuota. Namun, pihaknya tidak akan sembarang membuka kesempatan bagi calon jamaah haji segala usia. Kemenag tetap akan memprioritaskan kuota tersebut bagi para petugas pengawas haji.
"Kita masih kekurangan petugas, khususnya petugas kesehatan, pengawas, dan pembinging HKBI. Jadi ya tetap mereka yang kita prioritaskan jika kuota tidak terpenuhi. Nanti lah kita akan pikirkan, karena ini kita masih belum tahu," katanya. (ken/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Miskin Politisi Berjiwa Negarawan
Redaktur : Tim Redaksi