Vaksin Halal Bakal Jadi Perhatian Komisi IX DPR

Senin, 14 Februari 2022 – 13:31 WIB
Ilustrasi - Vaksin Halal. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin, sejak 20 Januari 2022, untuk mengevaluasi pelaksanaan program vaksinasi, yang dilakukan pemerintah selama masa pandemi COVID-19.

Hanya saja sejauh ini, Panja Vaksin belum melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mitra kerja Komisi IX DPR, serta para pihak terkait lainnya.

BACA JUGA: Boy William Lebih Pilih Jatuh Miskin Ketimbang Sakit, Alasannya Keren Banget

“Panja baru dibentuk, belum mulai RDPU dengan berbagai mitra dan pihak yang terkait,” kata Anggota Komisi XI DPR, Netty Prasetiyani, Senin (14/2).

Menurutnya, ada beberapa isu yang akan menjadi fokus Panja Vaksin ini. Mulai dari peta jalan (roadmap) vaksinasi, jenis vaksin, vaksin kadaluarsa, hingga vaksin halal.

BACA JUGA: Begini Cara Menghitung Besaran kWh Pembelian Token Listrik PLN

Netty mengatakan tujuan dari pembentukan Panja Vaksin tersebut agar program vaksinasi yang dilakukan pemerintah dapat berjalan dengan baik dan efektif.

“Yang paling penting kami ingin memastikan program vaksinasi ini berjalan dengan baik dan efektif memberikan pelindungan bagi rakyat,” seru Netty.

BACA JUGA: Sering Dihujat Netizen Sejak Menikah dengan Rizky Billar, Lesti Kejora Jawab Begini

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR lainnya, Dewi Asmara. Dia mengatakan salah satu isu vaksin halal akan menjadi perhatian dalam Panja Vaksin.

Menurutnya, Panja Vaksin nantinya akan memanggil berbagai stakeholder dalam program vaksinasi.

Seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun BUMN, yang bertugas mengadakan vaksin di Indonesia.

“Pada prinsipnya, di Panja Vaksin tentu (akan membahas) berbagai hal, salah satunya masalah ini (vaksin halal). Dalam Panja, kami akan undang semua stakeholder,” terang Dewi.(chi/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler