jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memulai vaksinasi Covid-19 di pekan ketiga bulan Desember kepada 67 persen dari target 160 juta orang target sasaran.
Sejumlah produsen vaksin, antara lain Sinovac, dan sebagainya akan diberikan kepada 107 juta orang target sasaran penerima Vaksin Covid tersebut, baik program Pemerintah sebanyak 32 juta orang dan sisanya vaksinasi mandiri.
BACA JUGA: Tinggalkan Impor, Jadikan Indonesia Juara Hortikultura
Anggota Komisi IX DPR RI, Hj Intan Fauzi meminta agar seluruh perencanaan pengadaan dan pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 beserta infrastruktur, sarana prasarana dan distribusi harus dipersiapkan dengan baik.
Yang lebih penting, menurut Intan, adalah Vaksin yang digunakan harus benar-benar aman dan memiliki efikasi tinggi, sehingga kekebalan komunitas/ herd immunity tercapai dan anggaran tepat sasaran.
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Apresiasi Pemangku Kepentingan Atas Penyelesaian Permasalahan Pertanahan
“Kami mengapresiasi berbagai upaya pengadaan vaksin baik kerjasama Sinovac dan Biofarma, juga berbagai produsen lain yang sedang dinegosiasi Indonesia antara lain Vaksin Novavax, dan sebagainya," ujar Intan Fauzi di sela-sela Rapat Kerja bersama Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Sadikin, serta Kepala BPOM Penny Lukito di kompleks MPR/ DPR Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
"Hal ini wujud negara hadir dalam penanganan covid-19. Tetapi prinsip keamanan, mutu dan khasiat tetap yang utama dan penetapan yang dilakukan oleh BPOM harus benar-benar sesuai standardisasi prosedur."
BACA JUGA: Andi Akmal: Bagaimana Sektor Pertanian Mau Besar jika Kebijakan Seperti Ini?
Saat ini uji klinis fase 3 terhadap vaksin COVID-19 masih berjalan dan Pemerintah mentargetkan minggu ke-3 bulan Desember 2020 akan dilakukan vaksinasi awal untuk 3 juta dosis sepanjang BPOM menerbitkan persetujuan penggunaan vaksin.
Intan Fauzi mempertanyakan Skema Emergency Use of Authorization (EUA ) yang diambil Pemerintah untuk persetujuan penggunaan obat dan vaksin oleh BPOM.
“Apa yang mendasari EUA ini digunakan untuk penetapan vaksin? Meski Pandemi, tetapi apakah kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia sudah demikian perlunya, sehingga langkah ini diambil sebagai pengecualian atas Izin Edar Obat (dan vaksin).
Sarjana Hukum Ekonomi Universitas Indonesia dan Nottingham University Inggris ini meminta agar Menteri Kesehatan menjalanakan amanah Perpres 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin Covid 19 bahwa penetapan jenis dan jumlah Vaksin Corona dilakukan oleh Menkes sebagai penyelenggara bidang Kesehatan.
Selain itu kepada Tim KCP PEN, Anggota DPR RI Fraksi PAN ini meminta agar komunikasi publik terkait vaksin Covid-19 harus terukur, di satu sisi Keterbukaan informasi menjadi sebuah keharusan, namun kehati-hatian dalam penyampaian tahapan vaksinasi, ketersediaan vaksin dsb perlu, agar kepercayaan masyarakat terbangun”.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich