Vaksinasi Covid-19 tidak Batalkan Puasa

Senin, 05 April 2021 – 11:02 WIB
Warga mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan vaksinasi Covid-19 akan terus dilaksanakan selama Ramadan.

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

BACA JUGA: Tinjau Sentra Vaksinasi Covid-19 BUMN di Istora, Bamsoet Harap Vaksinasi Lansia Berjalan Maksimal

"Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan demi mencegah penularan COVID-19," kata Nadia, Minggu (4/4).

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa sehingga proses penyuntikan bisa dilakukan pada siang hari.

BACA JUGA: Musisi Sekaligus Aktor Senior Ini Sedang Kritis, Mohon Doanya

Nadia menjelaskan fungsi dari puasa ini seperti detoksifikasi.

“Saya yakin walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ujar dia.

BACA JUGA: Mau Salat Subuh, Tamrin Dibacok dari Belakang, Sontak Tempat Wudu Banjir Darah

Kemenkes mengaku tidak memberikan anjuran khusus lain saat vaksinasi di bulan Ramadan. Peserta vaksin hanya dianjurkan untuk beristirahat dengan cukup dan makan makanan bergizi saat sahur.

"Untuk vaksinasinya sendiri tetap lakukan pada pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah Ramadan," ucap Nadia. (mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Segera Melapor Jika Merasakan Efek Samping Setelah Disuntik Vaksin Covid-19


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler