Vaksinasi untuk Anak Usia 12-17 Tahun Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Penjelasannya

Kamis, 01 Juli 2021 – 19:29 WIB
Vaksin Covid-19. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun yang mulai berlaku hari ini, Kamis (1/7).

Menurut data Kemenkes, tercatat hampir 260 ribu kasus konfirmasi Covid 19 merupakan anak usia 0-18 tahun, lebih dari 108 ribu kasus di antaranya terjadi pada anak usia 12-17 tahun.

BACA JUGA: Irjen Toni Hermanto Bakal Tindak Tegas Penyebar Hoaks Vaksin Covid-19

Dari jumlah konfirmasi tersebut, lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun. Fatality rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) merekomendasikan penggunaan vaksin untuk anak berusia 12-17 tahun.

BACA JUGA: Indonesia Kembali Datangkan Jutaan Dosis Bahan Baku Vaksin Sinovac

BPOM juga sudah menyetujui penggunaan vaksin Sinovac produksi PT. Biofarma untuk kelompok usia di atas 12 tahun.

"Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat," tulis keterangan resmi Kemenkes, Kamis (1/7).

Mekanisme skrining, pelaksanaan, dan observasi vaksinasi pada anak tidak berbeda dari vaksinasi untuk kelompok dewasa.

Mereka hanya perlu membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk kependudukan (NIK) anak.(mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler