Validasi Data Pengguna Ponsel, Kominfo dan Operator Gandeng Kemendagri

Rabu, 16 Juli 2014 – 21:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) bersama-sama Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bakal melakukan registrasi pelanggan layanan telepon seluler (ponsel) sistem prabayar. Langkah itu sebagai tindak lanjut Peraturan Menkominfo Nomor 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dengan registrasi itu makan calon konsumen kartu prabayar perdana harus menggunakan identitas aslinya sesuai kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM) ataupun paspor. Lantas bagaimana dengan calon pengguna layanan seluler yang belum memiliki karti identitas resmi?

BACA JUGA: Microsoft Segera Umumkan PHK Besar-besaran

 "Para pelajar atau siswa tidak akan bisa membeli kartu SIM perdana seenaknya seperti sekarang. Mereka bisa membeli jika orang tuanya yang melakukan transaksi jadi tidak bisa pake kartu pelajar," ujar Riant Nugroho, anggota Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI (KRT BRTI) di Jakarta, Rabu (16/7).

Dengan kebijakan itu maka pembeli kartu perdana akan diketahui identitasnya. Tak hanya itu, Kominfo, BRTI dan operator pun menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyukseskan registrasi pelanggan seluler. Sebab, Kominfo, BRTI dan operator membutuhkan data pengguna layanan seluler sesuai data e-KTP.

BACA JUGA: Samsung Putus Kontrak Perusahaan Tiongkok

Sementara bagi pelanggan lama yang tidak mendaftar dalam waktu enam bulan maka layanan selulernya akan diblok sehingga tidak bisa melakukan panggilan maupun mengirim pesan singkat (SMS). "Selama ini kan dibiarkan meski sempat ada sosialisasi beberapa tahun lalu, melalui mekanisme SMS ke nomor 4444. Namun, nyatanya data yang diinput banyak yang tidak benar," lanjut Riant.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Posting di Facebook, Delapan Remaja Dipenjara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Acer Luncurkan Smartphone Tiga Slot Sim Card


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler