jpnn.com - BANGKALAN - Validasi data daftar nominasi tetap (DNT) Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan melalui unit pelaksana teknis pendidikan (UPTD) terus berlangsung. Dalam prosesnya, dispendik menemukan siswa SD yang berumur 17 tahun. Dia terdaftar sebagai siswa SD di bawah naungan UPTD Tragah.
Kasi TK/SD Moh Ya'kub yang mewakili Kepala Dispendik Bangkalan M. Mughni menyatakan, validasi daftar nominasi sementara (DNS) menuju DNT menyusut. Sayangnya, angka penyusutan itu belum bisa diinformasikan secara detail.
BACA JUGA: Hindari Ribut, Tatib Pilwabup Karo Harus Matang
Sebagai gambaran, dispendik menyebutkan, jumlah DNS mencapai 20.912 siswa. Jadi, dengan adanya penyusutan, jumlah DNT dipastikan lebih sedikit dari jumlah tersebut. “Karena masih validasi data, kami belum tahu berapa jumlah penyusutannya,” tutur Ya'kub yang ditemui di ruang kerjanya kemarin (17/3).
Penyusutan jumlah DNS, lanjut dia, biasa terjadi setiap tahun. Menurut Ya'kub, hal itu berkaitan dengan beberapa hal. Mulai mutasi, siswa meninggal, dan sebagainya. Di UPT Tragah, ada kasus unik. Yakni, penyusutan terjadi karena usia siswa yang tidak wajar. Ya, ada siswa SD yang masuk dalam DNS, namun sudah berusia 17 tahun.
BACA JUGA: Gara-Gara Flash Disk, Keperawanan Hilang
Hal itu membuat nama siswa tersebut tercoret saat validasi menuju ke DNT. “Di Tragah, ada yang sampai berumur 17 tahun. Saat mau dimasukkan ke DNT, aplikasinya tidak mau menerima. Sebab, dia telah melebihi batas maksimal umur seorang siswa SD,” ungkap Ya'kub.
Usia wajar untuk siswa kelas 6, kata dia, yakni 12-13 tahun. Nah, untuk siswa yang berusia 17 tahun tersebut, dispendik lantas menawarkan jalan keluar kepada pihak sekolah dan UPTD setempat. Yakni, mengikutsertakan siswa itu dalam ujian paket yang setara dengan SD. “Jadi, solusinya, siswa tersebut harus diikutkan ujian paket A,” tegas Ya'kub. (via/fei/JPNN/c15/bh)
BACA JUGA: 3 Bocah Tewas Berangkulan Tertimbun Tanah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunung Slamet Semburkan Abu
Redaktur : Tim Redaksi