Vanessa Angel Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 02 April 2019 – 13:21 WIB
Vanessa Angel. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Vanessa Angel telah mendekam di Rutan Medaeng, setelah berkas perkara Prostitusi online yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.

Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis menegaskan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan diri untuk menghadapi proses persidangan.

BACA JUGA: Sudah Putus dengan Vanessa Angel, Bibi Masih Perhatian

"Kami mempersiapkan saja buat persidangan nanti. Tapi, dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan penangguhan ke Kejaksaan Agung,” ucap Milano Lubis saat dihubungi awak media, baru-baru ini.

Baca juga: Dalam Sidang, Vanessa Angel Akui Terima Uang Rp 35 Juta

BACA JUGA: Vanessa Angel Berhijab?

Menurut Milano, permohonan penangguhan penahanan itu lantara menilai Vanessa Angel tidak seharusnya ditahan di Rutan Medaeng. Apalagi, lanjut Milani, Diborgolnya Vanessa ke Kejaksaan pun dianggap sebuah tindakan berlebihan.

“Vanessa enggak perlu lah sampai ditahan. Kemarin saja dibawa ke kejaksaan saja sampai diborgol, apa perlu sampai segitunya? Memang ini kasus apa? Teroris? Pembunuhan? Kan enggak,” ucap Milano.

BACA JUGA: Vanessa Angel Makin Drop Usai Dipindah ke Rutan Medaeng

Baca juga: Vanessa Angel Makin Drop Usai Dipindah ke Rutan Medaeng

Dia pun menganggap ada kejanggalan pada penetapan P21 dalam perkara Vanessa Angel. Sebabnya, dia menganggap penetapan itu terlalu terburu-buru.

"Tapi kan itu kewenangannya dia (Polda Jawa Timur), terserah lah. Sekarang sudah enggak ada kaitannya sama polisi. Sekarang kan berkasnya sudah di kejaksaan, tinggal menunggu saja dari pihak Kejaksaan Surabaya kapan sidangnya,” tandas Milano.

Diketahui, Vanessa Angel diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sahabat Ungkap Penyebab Vanessa Angel Sakit-sakitan


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler