Vanessa Angel Menangis, Bibi Ardiansyah Juga

Senin, 26 Oktober 2020 – 18:08 WIB
Vanesza Adzania alias Vanessa Angel yang menjadi terdakwa perkara narkoba saat menghadiri persidangan beragendakan pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (26/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Terdakwa kasus kepemilikan psikotropika, Vanessa Angel, menyampaikan pleidoi atau nota keberatan, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10).

Vanessa Angel mengungkapkan curahan hati (curhat) mengenai alasannya menggunakan psikotropika jenis Xanax, yakni untuk mengatasi gangguan psikologi.

Dia menyatakan tidak pernah memiliki niat jahat atau menyalahgunakan Xanax.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Vanessa Angel Begituan Setiap Hari, Hotman Paris Beri Saran

Katanya, penggunaannya menggunakan resep dokter yang sudah dikonsultasikan pada dokter spesialis kejiwaan.

“Karena gangguan kecemasan yang saya alami, membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, tangan selalu basah dan gangguan emosi yang berubah-berubah,” kata Vanessa.

BACA JUGA: Vanessa Angel Cerita Hal Lucu Saat Begituan, Posisi Lagi di Atas

Vanessa menyadari adanya kesalahan prosedur dalam pembelian Xanax yang dilakukan di sebuah apotek di Surabaya.

BACA JUGA: Buruan Hapus, Ada 21 Aplikasi Jahat di Smartphone Android

Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah menangis saat menghadiri sidang pleidoi Istrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Pada saat itu resep asli Vanessa tidak diminta oleh pihak apotek dan masih berada di tangannya.

“Saya merasa sedih dan menyesal, terlebih lagi saya telah menyakiti hati keluarga saya dengan semua pemberitaan yang ada, khususnya suami dan bayi kecil saya,” kata dia sambil menahan tangis.

Saat agenda pembacaan pledoi tersebut, suami Vanessa, Bibi Ardiansyah juga tidak kuasa menahan tangisnya.

Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar.

Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler