jpnn.com, JAKARTA - Artis Vanessa Angel pasrah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, lantaran terbukti sebagai penyedia jasa prostitusi online.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Prostitusi, Vanessa Angel: Aku Tertekan
Penetapan status barunya itu, membuat Vanessa merasa dihakimi. Sebab, dia merasa hanya menjadi korban dari kedua muncikari yang telah ditahan Polda Jatim.
Baca juga: Jadi Tersangka Prostitusi, Vanessa Angel: Aku Tertekan
BACA JUGA: Vanessa Angel Jadi Tersangka, Begini kata Manajer
"Saya merasa dihakimi, saya di sini adalah korban," kata Vanessa Angel dalam jumpa pers di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1).
Dia pun hanya bisa pasrah dengan sanksi sosial yang bakal dia dapatkan karena kasus tersebut.
BACA JUGA: Vanessa Angel jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun di Penjara
Baca juga: Ada Video dan Foto Tak Senonoh Vanessa Angel di HP Milik ES
Mantan tunangan Didi Mahardika ini merasa percuma melakukan pembelaaan karena apapun yang akan dia katakan tetap salah.
"Aku rasa disini aku mau ngomong benar atau salah pun akan tetap sama saja. Enggak akan mengubah apapun. Pasrah aja," ujar Vanessa.
Diketahui, Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online oleh Polda Jawa Timur.
Penetapan itu setelah polisi memeriksa rekam jejak digital dari muncikari Siska. Mulai dari transferan hingga foto serta video porno Vanessa Angel. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vanessa Angel Resmi Ditetapkan jadi Tersangka
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh