Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jumat, 10 April 2020 – 08:22 WIB
Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi, dan manajernya dijemput polisi, Rabu (8/4). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Artis Vanessa Angel telah resmi menjadi tersangka kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni xanax.

Polisi menjerat Vanessa Angel dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

BACA JUGA: Ini Alasan Vanessa Angel Pakai Xanax, Jangan Ditiru!

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ronaldo Maradona mengatakan, pihaknya telah memeriksa bebeapa saksi terkait kasus yang menjerat Vanessa Angel.

“Kami sudah memeriksa penasihat hukum dan dokter yang memberikan resep xanax itu,” kata Ronaldo, Kamis (9/4).

BACA JUGA: Resmi Tersangka, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota

Ronaldo mengungkapkan bahwa resep pil xanax yang diberikan kepada Vanessa Angel itu benar. da dua resep yaitu tahun 2016 dan 2018. Resep itu ia dapatkan dari seorang dokter.

BACA JUGA: Vanessa Angel Resmi Tersangka Kasus Narkoba

Namun, resep tersebut ternyata sudah kadaluarsa. “Resepnya bukan palsu. Tetapi resep itu seharusnya sudah tidak bisa ditukarkan lagi,” jelas Ronaldo.

Menurut Ronaldo, xanax boleh dikonsumsi selama dalam pengobatan berdasarkan resep dokter.

“Tetapi jika tanpa hak menyimpan, dan memiliki (xanax) itu ada ancaman pidana,” tegas Ronaldo.

Selain itu, lanjut Ronaldo, pihaknya menemukan adanya perbedaan takaran obat dari resep dokter dengan barang bukti di kediaman Vanessa Angel.

“Dokter memberi keterangan bahwa salah satu resep di tangan VA itu berbeda, yang satu diresepkan dari setengah ml yang kami sita dari VA 1 ml gram," tandasnya.(mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler