jpnn.com, SOLOK - Polres Solok Arosuka, Sumatera Barat menangkap lima terduga pemerkosa anak di bawah umur berinisial VD (17), pada Senin sekitar pukul 18.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Lapangan Bola Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
BACA JUGA: Wanita 29 Tahun jadi Korban Perkosaan dan Perampokan
"Dugaan pemerkosaan dilaporkan terjadi pada Minggu (22/3) di Jorong Lurah Nan Tigo, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deni Akhmad, Selasa (24/3).
Ia menyebutkan, kelima pelaku yaitu HZ (24) warga Nagari Selayo, ZF (18) seorang pelajar, RR (20) warga Selayo, SJ (20) , dan AR (19) seorang pelajar.
BACA JUGA: Tak Kuasa Tahan Nafsu, Pemuda Ini Perkosa Nenek 51 Tahun
Penangkapan terhadap lima pelaku berawal saat personel Polres Solok mendapati informasi mengenai keberadaan para pelaku.
"Para pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI no.17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 170 KUHP dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti