jpnn.com - Setelah perjuangan panjang, Venna Melinda akhirnya mendapatkan hak asuh Vania Athabina, bayi yang ditelantarkan orang tuanya di Tangerang, September lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan legalitas hak asuh Vania kepada Venna dalam persidangan yang digelar kemarin, Senin (10/7).
BACA JUGA: Venna Melinda All-Out Demi Hak Asuh Bayi Telantar Vania
Sayangnya, pada sidang putusan, anggota Komisi X DPR itu tidak dapat hadir. ’’Yang jelas, hari ini diputuskan bahwa permohonan anak sudah disahkan PA Jakarta Selatan kepada Ibu (Venna, Red),’’ kata Novio Manurung, kuasa hukum Venna.
Vania adalah bayi yang ditelantarkan di masjid UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, pada September tahun lalu. Sejak itu, Venna merawatnya dan ingin mengangkatnya sebagai anak. Hingga kini, orang tua kandung Vania belum pernah menghubungi Venna.
BACA JUGA: Verrell Bangun Rumah Mewah, Venna Melinda Ungkap Rasa Bangganya
Meski kini Vania sudah sah menjadi putrinya, mantan bintang sinetron tersebut menegaskan tidak akan memutus silaturahmi Vania dengan orang tua kandungnya.
’’Kapan pun orang tua asli mau ketemu Vania, Bu Venna membuka diri,’’ ungkap Vio. (glo/c14/na)
BACA JUGA: Wuih! Venna Melinda Masuk Bursa Pilkada Kota Bekasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Apresiasi Kesiapan Sumsel Sambut Asian Games 2018
Redaktur & Reporter : Adil