Verifikasi Cegah Parpol Mati Suri

Kamis, 30 Agustus 2012 – 16:33 WIB
JAKARTA--Lembaga Survei Charta Politika Indonesia mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa semua partai politik, baik yang lolos dan tidak lolos verifikasi pada Pemilu 2009 serta parpol baru, harus tetap mengikuti tahapan verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Menurut peneliti Charta Politika, Yunarto Wijaya putusan itu baik untuk kesetaraan semua partai. Baik parpol baru maupun lama.

"Prinsipnya adalah kesetaraan. Dalam arti yang dilihat harusnya memang dalam verifikasi adalah kepengurusan partai dari cabang-cabang yang ada sampai level kecamatan," ujar Yunarto sebelum mengisi diskusi di Pantai Mutiara Seafood, Jakarta Selatan, Kamis (30/8).

Menurutnya, verifikasi memang perlu dilakukan bukan hanya ketika parpol pernah lolos pada saat pemilu sebelumnya. Hal ini karena selalu ada dinamisasi dan kontinuitas yang dijaga oleh partai. Terutama mengenai syarat-syarat berdirinya sebuah parpol yang, kata dia, bisa saja berubah.

"Apakah betul persyaratan yang dulu pernah dinyatakan lolos  itu sampai sekarang masih ada. Jangan-jangan partai ini sudah menjadi partai yang mati suri. Jadi saya pikir ini prinsip kesetaraan yang memang harus dikedepankan. Ini terasa cukup fair buat partai baru juga,"sambung Yunarto.

Seperti yang diketahui, putusan MK mengenai verifikasi parpol itu diungkapkan saat sidang uji materiil Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/8). Dasar pertimbangannya adalah asas keadilan dan rasionalitas persamaan.
Semua parpol yang ikut Pemilu 2014, menurut MK, harus ikut verifikasi di KPU dengan syarat yang sama, baik parpol lama dan baru, baik yang punya kursi di parlemen atau pun tidak.

Adapun Pasal 8 Ayat 2 UU No 8/2012 tentang verifikasi parpol menjelaskan parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya dan parpol baru untuk menjadi peserta pemilu sebelumnya dan partai politik baru untuk menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan tertentu. Pasal tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan partai politik.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Timses, PNS Bisa Dipenjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler