Verifikasi K1 Provinsi Sulteng Belum Tuntas

Kamis, 31 Mei 2012 – 02:44 WIB

PALU - Hasil Verifikasi ulang yang dilakukan oleh masing-masing SKPD lingkup Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap tenaga honorer yang dinyatakan lolos verifikasi awal, kini jumlah berkurang menjadi 396 dari 739 orang. Menurut, Kepala BKD Prov Sulteng, Drs Hidayat Lamakarate MSi, jumlah daftar honorer K1 yang diumumkan kembali adalah mereka yang merupakan hasil verifikasi dari masing-masing SKPD.

"Jadi bukan BKD yang melakukan seleksi atau verifikasi ulang. Semua data yang kami input kembali adalah hasil verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing pimpinan SKPD," ujarnya.

Meski BKD sudah menerbitkan nama-nama tenaga honorer yang dinyatakan lolos verifikasi ulang oleh pimpinan SKPD-nya, namun selang dua hari pasca pengumuman nama-nama tersebut. BKD masih membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyanggah nama-nama yang diloloskan pada pengumuman tahap dua.

"Jadi atas petunjuk gubernur, masih diberi kesempatan jika memang masih ada warga yang keberatan dengan nama-nama tenaga honorer K1 hasil verifikasi ulang," sebutnya.

Hidayat menegaskan jika BKD tidak memiliki  kewenangan untuk mencoret nama-nama yang masuk dalam hasil pengumuman awal K1, tetapi oleh pimpinan SKPD masing-masing.

Hasil uji publik baik pada tahap awal maupun tahap dua ini, bersama dengan 48 hasil sanggahan SKPD, yang akan dikirimkan ke BKN dalam waktu dekat ini.

"Masa waktu koreksi atau uji publik tahap dua, adalah kebijakan gubernur, bukan keputusan  Kemenpan RB. Jadi kami beri kesempatan dua hari sebab BKD juga punya batas waktu yang ditetapkan oleh BKN untuk segera mengirimkan nama-nama honorer K1 yang lolos uji publik,"ungkapnya.

Lanjut Hidayat, jika dua hari ke depan masih ada sanggahan dari masyarakat terhadap nama-nama tenaga honorer yang dinyatakan lolos verifikasi untuk tidak secara sembunyi-sembunyi mengirim informasi kepihak lain termasuk  ke media.
"kami membuka ruang untuk menerima sanggahan warga. Selama warga yang bersangkutan menyebutkan identitasnya secara lengkap berikut bukti data tenaga honorer yang dimaksudnya. Surat sanggahan dapat dialamatkan kepada BKD atau langsung ke Gubernur Sulteng," terangnya.

Kata Hidayat, tenaga honorer dimungkinkan untuk menjalani pekerjaan lain di luar aktifitasnya sebagai tenaga honorer, selama tidak mengganggu pekerjaan utamanya. "Status honorer kan tidak sama dengan PNS. Jadi mereka belum terikat," katanya.

Sementara itu dari hasil verifikasi ulang, ada beberapa SKPD yang mengalami penurunan signifikan daftar K1nya, misalnya Biro Perlengkapan dan Umum yang awalnya meloloskan 201 tenaga honorer kini menjadi delapan orang, Disperindagkop yang semula meloloskan 53 kini menjadi satu orang honorer yang dianggap memenuhi kriteria. Sementara Dinas Sosial dan Kesejahteraan tidak meloloskan satupun tenaga honorernya.

"Pimpinan SKPD merasa tidak mendapatkan keterangan yang sah dari tenaga honorer yang bersangkutan. Keterangan itu berupa pembuktian fisik yang tidak benar tentang masa kerjanya, meski administrasi dinyatakan lengkap," katanya.

Tenaga honorer yang tidak lolos K1 ini, lanjut Hidayat, tidak dapat dimasukkan dalam daftar K2. Karena pembenaran fisik membantah SK pengangkatan yang bersangkutan, Jadi tidak bisa dimasukkan kembali pada daftar K2.

Mantan Kepala BKD Kota Palu ini menjelaskan jika selesai  uji publik tahap dua, seluruh berkas honorer K1 akan segera dikirim ke BKN. Tetapi oleh BKN tidak akan dilakukan verifikasi kembali. "Setelah di BKN, selanjutnya tinggal menunggu tahap selanjutnya dari pemerintah pusat terkait waktu pengangkatan mereka sebagai CPNS,"tukasnya. (Ima)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setwapres Tangani Konflik Lahan PTPN 2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler